Koordinator Parkir Nakal Bakal Ditertibkan, Begini Penjelasan Dishub Kota Serang

7 September 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi parkir kendaraan khusus di kawasan Jalan Diponegoro Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang menemukan sejumlah koordinator dan juru parkir (Jukir) yang terindikasi melakukan kecurangan terhadap laporan pendapatan.

 

Sehingga, tidak dapat memenuhi capaian target pendapatan yang telah ditetapkan, terutama pada kawasan parkir tepi jalan umum (TJU).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir pada Dishub Kota Serang Umar Hamdan mengatakan, pihaknya mendapat laporan jika sejumlah koordinator parkir diduga melakukan manipulasi pendapatan parkir tepi jalan umum.

Baca Juga: Simulasi Parkir, Disparpora Kota Serang Mulai Tata PKL Stadion Maulana Yusuf

"Makanya nanti, akan kami tertibkan. Mereka ini tidak jujur, misalnya sehari dapat Rp200 ribu, tapi bilangnya hanya Rp100 ribu," katanya, Rabu 6/9/2023.

Hal itu pun, kata dia, menjadi salah satu kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pada Dishub Kota Serang.

Sehingga, saat ini pihaknya akan memperketat pengawasan dan penertiban menyusul adanya laporan tersebut.

"Karena kami kan punya target yang harus dicapai, makanya dari bawah harus tertib, harus jujur. Jangan sampai ada seperti ini lagi," ujarnya.

Padahal, dikatakan dia, tujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberdayakan masyarakat untuk bermitra dengan Dishub tak lain guna peningkatan kesejahteraan mereka dalam hal ekonomi.

Namun, dengan adanya pelaporan tersebut, pihaknya tak segan untuk memberikan peringatan hingga pemutusan kepada yang bersangkutan.

"Kami kan niatnya membantu, dengan melibatkan dan memberdayakan masyarakat. Supaya mereka memiliki pekerjaan dan pendapatan. Tapi kalau tidak jujur seperti itu, dampaknya nanti ke Dishub dan lainnya, makanya harus segera kami tindak," tuturnya.

Meski demikian, kata dia, per Agustus 2023 ini capaian target parkir di Kota Serang sudah mencapai Rp560 juga, atau berdasarkan persentase sekitar 56 persen, dari target sebesar Rp1 miliar.

"Alhamdulillah sudah 56 persen, sekitar Rp560 juta. Untuk tahun ini, tapi kan masih berjalan," ucapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, dia menuturkan, menargetkan Dishub sebesar Rp1 miliar untuk capaian retribusi parkir di wilayah Kota Serang.

"Dari dewan kan meminta kami untuk mendapatkan PAD Rp1 miliar bagaimana pun caranya. Mudah-mudahan bisa tercapai, minimal 90 persen lebih, seperti tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Tahu kah Kamu? 6 Profesi Aneh dengan Upah Fantastis, Salah Satunya Hanya Rebahan

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, potensi pajak parkir di ritel atau mini market di Kota Serang cukup besar.

Maka, sejak tahun lalu Bapenda Kota Serang melakukan penjajakan ke ritel-ritel, untuk menarik retribusi pajak parkir khusus.

"Dari dulu sebenarnya sudah menjadi wajib pajak, terutama tenant yang memiliki lahan parkir. Khususnya Indomaret dan Alfamart, saat ini ada sekitar 30 indomaret yang sudah masuk," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler