Bawaslu Kabupaten Serang Instruksikan Parpol Segera Copot APK, Kalau Tidak Bakal Ditertibkan Pekan Depan

22 September 2023, 09:54 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat menjelaskan terkait penertiban APK di Kabupaten Serang, Kamis 21 September 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang meminta kepada partai politik peserta pemilu untuk mencopot alat peraga kampanye atau APK yang sudah terpasang sebelum masa kampanye.

Hal tersebut dikarenakan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh memasang alat peraga sosialisasi atau APS di Kabupaten Serang.

Penertiban APK di Kabupaten Serang direncanakan akan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang pada Kamis pekan depan.

Baca Juga: Banyak APK Melanggar di Kabupaten Serang, KPU: Bukan Mencuri Star, Tapi Manfaatkan Momen

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

Diantaranya ada BKPSDM, parpol, Kesbangpol dan Satpol PP.

Hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut terkait netralitas ASN dan pembongkaran APK pekan depan.

"Tadi kami sudah buat komitmen dengan Satpol PP, Bawaslu, dan parpol. Dimana parpol dikasih waktu seminggu sampai Kamis depan untuk menertibkan APK," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 21 September 2023.

Apabila sampai pekan depan tidak diindahkan atau tidak diambil oleh peserta parpol maka akan dieksekusi oleh Satpol PP.

"Itu komitmen di rapat koordinasi tadi dihadiri anggota Bawaslu Banten Badrul Munir, kepala BKPSDM Surtaman, Kasatpol PP Ajat Sudrajat. Kita bekerjasama seminggu kedepan selesaikan APK yang dipasang parpol," ucapnya.

Ia mengimbau kepada parpol agar dalam waktu sepekan mencopot APK nya. Sebab ia masih memberi kesempatan kepada Parpol barangkali spanduk yang dipasang masih baru dan sayang jika harus membuat kembali.

"Siapa tahu yang dipasang dan digunakan masih bagus bisa digunakan masa kampanye. Karena kampanye dari 28 November -10 Februari. Kalau mereka tidak indahkan tidak mau ambil APK terpaksa dari satpol PP yang ambil, kalau Satpol PP yang ambil tidak pikirkan rusak tidaknya," tuturnya.

Baca Juga: Jangan Panik, Ini Langkah Hentikan Mimisan dengan Cepat

Disinggung pemahaman Parpol terkait perbedaan APK dan APS, Furqon mengatakan dari rekor tersebut diketahui jika parpol sudah paham bahwa APK yang dipasang tersebut melanggar.

Ia mengaku tidak tahu penyebab parpol tersebut memasang APK sebelum masa kampanye.

Namun kemungkinan karena masa kampanye hanya 75 hari, oleh karena itu peserta Pemilu memilih mencuri star pasang APK.

"Bisa jadi itu alasannya karena masa kampanye paling sedikit. Kalau 2019 masa kampanye 7 bulan jadi tidak berimbang waktunya. Mungkin teman-teman parpol itu (alasan) mereka sebelum masa kampanye mulai, mereka sudah pasang APK tersebut," katanya.

Bahkan dalam rapat tersebut salah satu parpol yang hadir menyambut baik rencana penertiban tersebut.

Menurut parpol itu, apabila ingin ditertibkan maka jangan tebang pilih.

"Salah satu parpol menyampaikan kalau memang mau dibersihkan bersihkan semuanya dari hulu ke hilir tanpa palah pilih. Karena ini melanggar," ucapnya.

Ia mengatakan, sampai saat ini jumlah APK yang melanggar ada 5.801 di Kabupaten Serang.

Panwascam pun belum laporan ada peserta pemilu yang mulai membongkar sendiri APK nya. Padahal kata dia imbauan sejak seminggu lalu sudah disampaikan ke parpol.

"Kami sampaikan ke parpol kalau kami kedepankan estetika. Kalau bicara aturan dari kemarin bisa kita ambil, tapi biar sama-sama enak parpol komunikasi dengan Bawaslu enak, Bawaslu komunikasi dengan parpol enak, biar sejalan selaras makanya dikedepankan etika dikasih waktu seminggu kedepan," tuturnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler