Sokhidin Mengundurkan Diri, Ketua DPRD Kota Cilegon Katakan Ini

4 September 2020, 06:55 WIB
Endang Effendi /

KABAR BANTEN - Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Cilegon. Ini terkait pencalonannya sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Cilegon 2020, mendampingi Bakal Calon Wali Kota Ratu Ati Marliati.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang Effendi mengatakan, Sokhidin telah melayangkan surat pengunduran diri, Senin 31 Agustus 2020, dan surat tersebut telah diproses.

"Surat pengunduran diri sudah saya terima. Saya pun sudah membuat surat tanda terima pengunduran diri Pak Sokhidin. Surat itu yang dipakai Pak Sokhidin untuk pendaftaran ke KPU Kota Cilegon," katanya saat dihubungi melalui telepon genggam, Kamis 3 Agustus 2020.

Menurut Endang, surat pengunduran diri Sokhidin masih atas nama pribadi. Ia mengatakan, surat tersebut tidak disertai nama penggantinya, baik sebagai anggota DPRD maupun Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon.

"Ini masih atas nama pribadi. Kalau berkaitan dengan PAW, itu beda lagi," ujarnya.

Baca Juga : Sokhidin Pimpin Gerindra Cilegon

Endang menjelaskan, untuk proses PAW, DPRD Kota Cilegon akan terlebih dahulu menunggu proses pendaftaran Sokhidin. Setelah kader Partai Gerindra ini resmi sebagai Calon Wakil Wali Kota Cilegon, maka proses PAW pun akan dilakukan.

"Tunggu proses pencalonan dulu, setelah itu barulah urusan administrasi PAW dilaksanakan," tuturnya.

Endang menjelaskan, hal tersebut dimulai dari pengajuan SK penandatanganan pengunduran diri ke Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), melalui Wali Kota Cilegon. Usai ditandatangani WH, SK pengunduran diri tersebut akan diterima DPRD Kota Cilegon.

Kemudian, DPRD Kota Cilegon akan mengirim surat kepada Partai Gerindra dan KPU Kota Cilegon. Ini terkait siapa yang akan menggantikan Sokhidin, baik sebagai anggota Dewan juga posisi Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon.

Baca Juga : DPRD Kota Cilegon Kebut Pembuatan Tatib dan AKD

Setelah direspons partai dan KPU, termasuk ada nama pengganti Sokhidin, DPRD Kota Cilegon kembali mengajukan surat pengangkatan anggota Dewan ke Gubernur Banten melalui Wali Kota Cilegon.

"Akhirnya akan ada SK pengunduran dan SK pengangkatan. Barulah proses PAW dilakukan DPRD," ucapnya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin, membenarkan telah melayangkan surat pengunduran diri. Namun ketika ditanya siapa yang akan menggantikannya, Sokhidin enggan menjawab. "Siapa pengganti saya, itu wewenang DPD Partai Gerindra Banten," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler