Jangan Sedih, Uang Kertas Rusak, Terbakar atau Dimakan Rayap Ternyata Bisa Ditukar Loh, Ini Syaratnya

12 Oktober 2023, 12:42 WIB
Contoh uang rupiah kertas yang dapat ditukarkan kembali. /Dok Bank Indonesia/

KABAR BANTEN - Mungkin bagi sebagian masyarakat masih bingung dan sedih ketika uang kertas yang dimiliki mengalami kondisi rusak, seperti terbakar, sobek atau pun dimakan rayap.

 

Jangan bingung, tak perlu bimbang, Bank Indonesia masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mengalami hal tersebut, dan uang kertas yang rusak bisa ditukarkan dengan uang baru.

Mengutip dari akun instagram resmi @bank_indonesia, memberikan pencerahan dan penjelasan kepada masyarakat terkait persoalan uang kertas yang tidak lagi utuh atau rusak.

Baca Juga: 29.717 Keluarga di Kota Serang Dapat Bantuan Beras

Berikut ini persyaratan untuk penukaran uang rupiah kertas yang rusak atau cacat akibat beberapa hal, seperti terbakar, dimakan rayap, dan sobek :

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari dua pertiga (2/3) ukuran aslinya.

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

3. Uang Rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

4. Uang Rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang.

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak dapat diberikan penggantian.

Namun, apabila uang rupiah kertas tersebut memenuhi syarat, masyarakat tak perlu cemas, karena penggantian uang akan diberikan dengan nilai atau nominal yang sama dengan nilai yang rusak.

Sedangkan, untuk uang rupiah kertas yang rusak atau cacat sebagian karena terbakar memiliki persyaratan yang berbeda, berikut ini penjelasannya :

1. Uang Rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

2. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Seperti pada kasus seorang ibu yang kesehariannya berjualan di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Dia menangis histeris karena uang hasil arisannya, sebesar Rp11.000.000 hangus terbakar akibat kebakaran di kiosnya.

Bahkan, kejadian tersebut sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial dan media online, hingga televisi.

Bank Indonesia pun gerecep melakukan identifikasi dan langsung melakukan penghitungan uang yang terbakar tersebut.

Berdasarkan hitungan yang dilakukan, ternyata sebagian uang rupiah kertas yang terbakar tidak dapat diidentifikasi, sehingga Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar Rp9.150.000, sesuai dengan nominal uang yang masih bisa terselamatkan.

Selain itu, kasus yang sempat viral pun pernah terjadi di Lingkungan Karundang Lor, RT 004/002, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.

Seorang kakek bernama Sarneli yang memiliki tumpukan uang rupiah edisi lama, mulai tahun 1990 an yang sengaja ditabung olehnya tidak dapat ditukarkan.

Namun, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten memberikan kesempatan dan melakukan kroscek secara langsung ke rumah Kakek Sarneli untuk melihat kondisi uang tabungannya, yang mencapai ratusan juta.

Kepala Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Banten Imaduddin Sahabat mengatakan, jika uang rupiah emisi tahun tersebut sudah lama ditarik dari peredaran.

Hal itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 uang pecahan Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999 sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Mulai dari uang pecahan Rp10.000, kemudian Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000 dengan Tahun Emisi 1998 dan 999 telah ditarik dari peredaran.

"Jadi harus memperhatikan juga batas waktu yang sudah ditentukan. Uang tersebut sudah tidak bisa ditukar baik di bank umum maupun di Bank Indonesia," tuturnya.

Namun akhirnya, sebagian uang Kakek Sarneli pun dapat ditukarkan, meski tidak sepenuhnya, karena sebagian lainnya sudah tidak lagi berlaku.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Agus Hartanto mengatakan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, terdapat Rp77.138.000 yang berhasil ditukarkan oleh pihak keluarga.

Baca Juga: Bank Indonesia Banten Kirim 13 UMKM, Dari 6 Cabang Kompetisi, Provinsi Banten Raih 5 Achievement Fesyar Jawa

"Semuanya dihitung ada Rp77.138.000 yang ditukarkan di bank indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, kata dia, pihak keluarga menyerahkan gepokan uang kertas dengan pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000 hingga Rp10.000 ke kantor Bank Indonesia Banten, Jumat 28 April 2023.

"Kemudian dihitung oleh pegawai kami, mungkin membutuhkan waktu sekitar dua jam. Jadi total yang ditukar Rp77.138.000," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @bank_indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler