KPK Sebut Soal Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi Hingga Suap Marak di Masyarakat

13 Oktober 2023, 12:00 WIB
KPK sebut suap menyuap dan gratifikasi di Banten masih marak, khususnya dalam persoalan perizinan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, tindak pidana korupsi di lingkungan masyarakat hingga saat ini masih terjadi, terutama gratifikasi yang dibalut dengan ucapan terima kasih ketika warga mendapatkan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.

 

Termasuk suap menyuap, yang kini sedang marak di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat hingga pemerintahan.

Direktorat Diklat Anti Korupsi KPK Muhamad Rofie mengatakan, berdasarkan pelaporan dan data yang diterima oleh KPK, tindak pidana korupsi yang marak dilakukan di Indonesia saat ini kebanyakan melakukan aksi atau tindakan suap menyuap, hingga gratifikasi.

Baca Juga: Promosi Mutasi ASN Bisa Ditumpangi Korupsi, KPK: Harusnya Dapat SDM Bagus Jadi Enggak

Khususnya, ketika ada potensi kekayaan di daerah, serta proses perizinan yang biasanya ditumukan terjadi tindakan kasus-kasus suap menyuap.

"Kasus suap menyuap di Indonesia itu yang tertinggi saat ini. Bahkan, tahun 2012 kasus tertinggi berada di pengadaan barang dan jasa. Namun, dengan reformasi dengan diberikan kewenangan cukup tinggi dalam melaksanakan pembangunan," katanya, usai acara Sosialisasi Anti Korupsi bagi pelaku usaha, media massa, CSO dan masyarakat umum, Kamis 12/9/2023.

Terutama, dikatakan dia, tindak pidana korupsi di kalangan masyarakat umum Indonesia yang paling banyak terjadi adalah kasus suap menyuap.

Kemudian, gratifikasi kecil-kecilan pun masih sering terjadi di masyarakat, dengan alasan memberikan tanda ucapan terima kasih kepada pegawai pemerintahan yang telah membantu melayani merrka.

"Masih banyak sekali, karena sikap masyarakat masih permisif, sehingga ketika mendapat pelayanan publik mereka memberikan uang terima kasih karena sudah dilayani. Padahal tidak perlu, karena pelayanan publik diberikan secara gratis, mereka sudah digaji, jadi tidak perlu diberikan sesuatu lagi," ujarnya.

Dalam strategi pemberantasan korupsi yang dianut oleh Indonesia dan dijalankan KPK, dia menyebutkan, terdapat tiga hal yang menjadi faktor utama.

Yakni, membuat efek jera dalam penindakkan, sehingga orang tersebut takut melakukan korupsi.

Kemudian, melakukan upaya pencegahan supaya tidak ada yang melakukan korupsi, dengan perbaikan sistem.

"Lalu, membuat orang tidak memiliki keinginan untuk melakukan tindakan korupsi, dengan menanamkan karakter atau integritas melalui strategi pendidikan," tuturnya.

Menurut dia, masyarakat umum juga memiliki andil dalam pemberantasan korupsi yang ada lingkungan baik pekerjaan mau pun tempat tinggalnya.

Sesuai dengan perannya masing-masing, misalnya seorang guru bisa memberikan edukasi serta pemahaman kepada siswanya terkait tindak pidana korupsi.

"Orang tua pun terlibat dalam pemberantasan korupsi, dengan memberikan contoh kejujuran kepada anak-anaknya. Apalagi media, yang menjadi pilar dalam pemberantasan korupsi melalui informasi dan edukasi," ucapnya.

Perilaku korupsi, dia menjelaskan, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi, termasuk perilaku koruptif yang terjadi di lingkungan masyarakat umum.

Maka, pemberantasannya dilakukan dari yang terkecil terlebih dahulu, supaya benar-benar menyentuh.

Untuk meminimalisir dan memberantas tindak pidana korupsi mau pun gratifikasi pun dibutuhkan kerja sama dan harus dilakukan berbarengan dengan berbagai pihak. bersama-sama.

"Misalnya kejujuran, dan tertib waktu, karena pendidikan korupsi ini menjadi investasi jangka panjang. Bahkan, sejak dini kami sudah tanamkan integritas korupsi, supaya ke depan pemberantasannya lebih masif. Kalau penindakkan secara komprehensif dilakukan bersama dengan pencegahan dan pendidikan, tentu akan lebih cepat," ujarnya.

Inspektur Pembantu (Irban) VI Cecep Selamat mengatakan, sejauh ini Inspektorat Kota Serang telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Melalui program kerja pengawasan tahunan (PKPT) berbasis risiko yang disusun setiap tahun.

"Intinya, tupoksi kami adalah pembinaan dan pengawasan, termasuk pencegahan," katanya.

Dia mengaku, hingga saat ini Inspektorat Kota Serang masih menunggu adanya aduan atau laporan terkait adanya potensi mau pun indikasi tindak pidana korupsi.

Bahkan, masyarakat pun diperbolehkan untuk melaporkan hal tersebut apabila ditemukan tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungannya.

"Justru kami masih menunggu laporan, karena banyak yang segan melaporkan, baik ASN Kota Serang atau pun rekanan yang terlibat dengan Pemkot Serang. Ini memang sulit, jadi kami hanya menunggu," tuturnya.

Rata-rata, dikatakan dia, Inspektorat Kota Serang menerima laporan pelimpahan dari aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian, hingga Kejaksaan Negeri.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Tahun ini, hingga Oktober 2023, terdapat tiga aduan yang berasal dari APH dan sedang dalam penanganan.

Pertama, soal kasus penghilangan aset yang kini ditangani oleh Polda Banten, kedua soal verifikasi pada pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kualifikasi, dan ketiga kelebihan paket pekerjaan.

"Kami membuka dan terbuka untuk masyarakat. Makanya, kami juga upayakan agar tidak ada temuan berulang yang dilakukan. Tapi tiga aduan itu sifatnya informasi, kalau memang menimbulkan kerugian kami lakukan audit tujuan tertentu (ATT)," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler