2 Oknum Guru SMP di Kota Serang Diduga Terlibat Kampanye, Bawaslu Bakal Surati KASN

18 Oktober 2023, 12:30 WIB
Koordinator Divisi (Koordiv) Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Fierly Murdylat Mabrruri menyampaikan adanya dua oknum guru yang terlibat dalam kampanya parpol. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dua oknum guru SMP yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diduga ikut terlibat dalam kampanye salah satu peserta pemilihan umum (Pemilu) atau partai politik (Parpol).

 

Keduanya diduga menyalahgunakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program Pemerintah Pusat.

Koordinator Divisi (Koordiv) Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Fierly Murdylat Mabrruri mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima terdapat dua ASN yang berprofesi sebagai guru diduga membantu salah satu peserta Pemilu dalam berkampanye.

Baca Juga: SDN Gowok Kota Serang Deklarasi Anti Perundungan, Ratusan Murid, Guru hingga Kepsek Teken Komitmen Bersama

Dengan menyebarkan stiker berlogo salah satu partai politik (Parpol) lengkap dengan nomor urutnya.

"Informasi awal ada laporan itu. Tapi, dua ASN di Pemkot Serang ini sudah kami jadikan temuan. Profesinya guru di salah satu lembaga pendidikan di Kota Serang," katanya, usai kegiatan Sosialisasi Partisipasif Media Massa di salah satu kafe di Kota Serang, Selasa 17/10/2023.

Dua oknum ASN yang berprofesi sebagai guru tersebut, dia menjelaskan, diduga memanfaatkan Program Indonesia Pintar.

Namun dalam jalannya program tersebut, disisipkan pembagian sembako yang di dalamnya berisi gambar bakal calon legislatif (Bacaleg) lengkap dengan nomor urut dan parpolnya.

"Jadi, informasinya itu ada acara program pemerintah PIP. Tapi di situ ada pembagian sembako juga, yang di dalamnya terdapat stiker pemilu, nomor urut, lambang partai dan nama partainya. Intinya, peserta pemilu," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, dikatakan dia, Bawaslu Kota Serang telah memanggil partai politik yang bersangkutan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu bacalegnya.

"Karena itu sifatnya laporan, jadi partai yang bersangkutan langsung kami panggil dan menyampaikan hal tersebut, tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya akan membuat rekomendasi untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau pembina kepegawaian di daerah guna menindaklanjuti kedua oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

"Kemungkinan minggu ini kami akan teruskan ke KASN atau pembina kepegawaiannya di daerah untuk dua ASN ini. Kami teruskan jenis pelanggarannya seperti apa," ucapnya.

Komisioner Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita mengatakan, selama ini pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk pencegahan adanya keterlibatan ASN dalam kontestasi Pemilu 2024, terutama soal keberpihakkan dan netralitas pegawai pemerintahan.

Baca Juga: Dipecat Sementara dari ASN, Oknum Sekmat Kabupaten Serang yang Diduga Lecehkan Siswi SMK Terima Gaji 50 Persen

"Pencegahan dari kami, tentu melakukan sosialisasi secara berkala," ujarnya.

Bahkan, ke depan Bawaslu Kota Serang akan membuat kesepakatan dengan melakukan penandatanganan momerandum of understanding (MoU) dan Fakta Integritas tentang netralitas ASN di Pemerintahan Kota Serang.

"Kami sudah melakukan upaya sosialisasi hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan nanti, akan membuat MoU serta fakta integritas, dan politisasi sara," tuturnya. ***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler