KABAR BANTEN - Oknum Sekretaris Kecamatan atau Sekmat di Kabupaten Serang berinisial AN (47) telah ditahan Unit PPA Polres Serang Sabtu 26 Agustus 2023.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, usai ditahan Oknum Sekmat Kabupaten Serang itu pun akan dipecat sementara sebagai ASN.
Lalu bagaimana hak yang diterima oknum sekmat Kabupaten Serang usai dipecat sementara sebagai ASN, begini penjelasan BKPSDM Kabupaten Serang.
Baca Juga: Sisi Lain Demo Penggilingan Padi di PT Wilmar Serang, Kuli Panggul Padi Akui Pendapatannya Anjlok
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, ia dan bagian hukum sedang mengupayakan untuk dapat surat penetapan tersangka oknum sekretaris kecamatan tersebut.
Sebab surat itu akan menjadi dasar Pemda memberhentikan sementara sebagai PNS.
Bagi PNS yang ditetapkan sebagai tersangka, maka tanggal satu di bulan berikutnya akan diberhentikan sementara sebagai PNS.
"Terus dia mendapatkan gaji pokok 50 persen sampai dengan dapat putusan pengadilan yang inkrah," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 30 Agustus 2023.
Ia mengatakan, terkait apakah akan dipecat sebagai ASN atau tidak nantinya tergantung vonis pengadilan.
Apabila vonis inkrah diatas dua tahun, karena bersifat pidana umum maka akan dapat diberhentikan.