Bawaslu Perketat Pengawasan Terhadap Pj Kepala Daerah musim Pilpres dan Pileg 2024

27 Oktober 2023, 10:58 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir. /Dok. Badrul Munir

 

KABAR BANTEN – Sebelum Pemilu Pilpres dan Pileg 2024, ada 5 jabatan kepala daerah diisi Penjabat atau Pj.

 

Hal itupun menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Banten lantaran menurut pengamat politik berpotensi melakukan pelanggaran.

Kelima jabatan Pj itu yakni Gubernur Banten, Bupati Tangerang, kemudian akan menyusul Bupati Lebak, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Serang.

Baca Juga: Pj Kepala Daerah Dinilai Berpotensi Melanggar di Musim Pilpres dan Pileg 2024

Pengawasan terhadap kepala daerah tersebut bakal dilakukan secara ketat sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir.

 

“Semua sama ketatnya, karena semua Pj Gubernur, Pj Bupati, pertama dia sebagai pejabat negara dan pejabat daerah, dia pejabat administratif, pejabat struktural, dia juga ASN,” ujar Badrul kepada Kabar Banten, Kamis 26 Oktober 2023.

Menurutnya, Pj Gubernur Banten, Bupati dan Wali Kota diawasi dari berbagai sisi seiring dengan statusnya yang tidak tunggal tersebut.

Bahkan bisa ditindak dengan menggunakan aturan-aturan soal ASN, pejabat negara dan pejabat daerah.

"Diakan bisa diawasi dari berbagai sisi. Bisa ditindak dari berbagai sisi,” katanya.

 

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kabar Banten Jalin Kerja Sama dengan Koalisi Cek Fakta Cegah Hoaks

“Bukan berarti dia (Pj kepala daerah) prioritas atau tidak prioritas, cuman posisinya sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat struktural dan juga ASN maka dia akan dilihat dari berbagai posisi, baik undang-undang Pemilu maupun undang-undang ASN,” tambahnya.

Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pj Gubernur, Bupati dan Walikota tidak diperbolehkan menggunakan kapasitasnya sebagai kepala daerah melakukan kampanye atau melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.

“Bawaslu Banten dalam hal ini tetap menggunakan penegakan regulasi pemilu undang-undang nomor 7. Undang-undang nomor 7 itukan mengatur tentang netralitas ASN kemudian tindakan pejabat negara, pejabat administratif atau struktural agar tidak melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan,” paparnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler