Curi Motor di Cilegon, Warga Serang ini Ditangkap Reskrim Polsek Purwakarta

3 November 2023, 20:46 WIB
Polsek Purwakarta Polres Cilegon menggelar konpers terduga pencurian kendaraan bermotor /Himawan Sutanto/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Seorang warga Kota Serang, ditangkap aparat Polsek Purwakarta Polres Cilegon usai melakukan pencurian kendaraan bermotor, penangkapan tersebut kurang dari 24 jam.

 

 

Dimana aparat Polsek Purwakarta Polres Cilegon, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Hotel The Royale Krakatau Hotel, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta  Kota Cilegon pada Jumat 27 Oktober 2023, lalu, sekira jam 12.30 Wib.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kepala Polsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofian.

Katanya, korban bernama Nanang  usai melaksanakan ibadah shalat jumat mendapati kendaraan bermotor miliknya merk kawasaki ninja RR 150 cc nopol A 6861 SM Tahun 2010 Warna Hitam sudah tidak berada di tempat parkiran.

“Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Danru Security Imanudin dan langsung melakukan cek cctv. Dari rekaman cctv terdapat, diduga pelaku masuk ke hotel royal krakatau pada jam 11.50 wib menggunakan kendaraan listrik berwarna putih Nopol A 6862 DE,” kata IPTU Iwan Sofian, Jumat 3 November 2023.

Ia menuturkan, tiga hari sebelumnya, pelapor merasa kehilangan kunci kontak asli di area parkir Hotel The Royal Krakatau pada saat sedang bekerja sebagai house keeping di hotel The Royal Krakatau.

Kemudian, ada karyawan hotel yang menemukan kunci kontak tersebut.

“Karyawan tersebut menanyakan kepada pelaku dan oleh pelaku diakui bahwa kunci kontak itu miliknya saat itu pelaku sedang bekerja sebagai teknisi untuk menyiapkan perangkat  zoom meeting untuk rapat kerja di The Royal Krakatau,” ujarnya.

IPTU Iwan Sofian melanjutkan, terduga pelaku masuk ke parkiran hotel The Royale Krakatau.

Kemudian melepaskan jaketnya dan menaruhnya di box motor listrik.

 

 

Terduga kemudian berjalan menuju arah kendaraan korban.

Selanjutnya membawa ranmor keluar hotel The Royal Krakatau sekira jam 11.58 wib.

“Atas kejadian tersebut personil Polsek Purwakarta bergerak cepat menuju Kota Serang. Dan pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira jam 03.00 wib, tim berhasil mengamankan terduga pencurian ranmor, " tuturnya.

Terduga pelaku, kata dia, beserta kendaraan berhasil di amankan di depan Perumahan Citraland Puri Ciracas Kota Serang.

Selanjutnya dibawa menuju Mapolsek Purwakarta, Polres Cilegon.

"Korban, kata dia, atas nama Nanang (46) warga Palas Bendungan  Kecamatan Purwakarta  Kota Cilegon. Mengalami kerugian Rp.25.000,000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Sementara Pelaku AH (30) dari Kecamatan Serang ,Kota Serang, " ucap IPTU Iwan Sosial.

“Atas kejadian tersebut, terduga pelaku AH (30) warga Kota Serang melanggar Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara," sambung IPTU Iwan Sosial.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler