Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Setuju Ajukan Satu Angka Usulan UMK Naik 20 Persen

14 November 2023, 21:34 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyetujui usulan UMK 20 persen yang diserahkan Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah di pendopo Bupati Serang, Senin 13 November 2023 /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah setuju dengan keinginan buruh untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 20 persen.

 

 

Selain menaikkan UMK 2024 sebesar 20 persen, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga siap untuk mengusulkan satu angka untuk UMK 2024.

Terkait Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah setuju untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 20 persen dan mengusulkan satu angka untuk UMK 2024, terungkap usai Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh atau ASPSB Kabupaten Serang melakukan kunjungan ke pendopo Bupati Serang, Senin 13 November 2023.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan ASPSB didampingi kasat Intel Polres Serang.

Pada intinya Pemkab Serang akan mencoba mengusulkan rekomendasi yang jadi aspirasi serikat.

"Bukan keluar, kalau keluar dari PP itu aturan, tapi kita akan coba ajukan penundaan untuk angka pengupahan di Kabupaten Serang supaya tidak merujuk PP 51 tahun 2023. Karena di PP 51 ada tiga variabel atau indikator untuk pengupahan disitu ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," ujarnya kepada Kabar Banten.

Oleh karena itu hasil survei independen buruh akan coba dimasukan dalam indeks tertentu. Kemudian ada juga kebutuhan hidup yang rill saat ini akan coba dimasukan dalam rekomendasi tersebut.

"Teman teman tadi menyanggupi akan mengawal itu ke provinsi. Karena kewenangan untuk memutuskan itu ada di provinsi intinya Kabupaten Serang akan merekomendasikan apa yang jadi aspirasi teman teman aliansi pekerja dan buruh. Kita usulkan satu angka," ucapnya.

Ketua Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi terkait keinginan Pemkab Serang bisa keluar dari PP 51 2023 terkait pengajuan UMK.

"Harapannya bisa keluar dari aturan tersebut," ujarnya.

 

 

Kemudian kata Asep dalam pertemuan itu dirinya juga menyampaikan bahwa kenaikan 20 persen yang diusulkan buruh didasarkan haisl survei yang telah dilakukan secara independen, bahwa ada kenaikan 22 persen.

"Tapi kita minta naik 20 persen," ucapnya.

Selanjutnya kenaikan 20 persen berdasarkan hasil survei tersebut direkomendasikan dewan pengupahan Kabupaten Serang. Setelah itu diharapkan Bupati Serang Ratu Tatu akan merekomendasikan satu angka ke dewan pengupahan Provinsi Banten.

Kemudian kata dia di provinsi juga ada prosesnya, dan buruh Kabupaten Serang dipastikan akan tetap mengawal usulan tersebut.

Dirinya mengapresiasi statemen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang mengaku siap keluar dari PP 51 dengan berbagai pertimbangan yang telah disampaikan.

"Tapi mohon dimaafkan ketika diminta draftnya kawan kawan belum sempat buat draft sehingga belum ada proses penandatanganan. Yang ada hanya penyampaian kenapa kita minta 20 persen, kenapa kita minta keluar dari UU artinya ada alasan dari hasil survei yang kita lakukan," tuturnya.

Asep mengatakan alasan meminta bupati keluar dari PP 51, karena daya beli melemah, kemudian kebutuhan yang ada dalam PP 8 tenteng proses perhitungan kebutuhan, apabila didasarkan kebutuhan hidup layak ada beberapa item yang belum masuk.

"Jadi proses transisi media yang tadinya tabloid berupa koran sekarang beda sistem nya, pembelajaran anak anak kami, banyak juga buruh yang sedang melanjutkan studinya itu tidak pakai media konvensional lebih ke arah media online. Makanya salah satu pertimbangan nya perubahan itu," ucapnya.

Kemudian kata dia kebutuhan air saat ini tidak masuk dalam perhitungan. Padahal ketika musim kemarau air kebutuhan nya meningkat.

"Sekarang kebutuhan air itu lebih instan jadi beli botol Aqua sehingga menimbulkan besarnya pengeluaran dan lainnya," katanya.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler