Didominasi Perbankan, OJK Catat 115 Perkara Keuangan, Puluhan Lainnya di Banten

22 November 2023, 12:30 WIB
Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Ukyuwen saat membuka acara Capacity Building and Media Gathering di salah satu hotel di Kota Bogor, Selasa 21/11/2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) dan Provinsi Banten mencatat 115 perkara pidana yang didominasi oleh perbankan, termasuk di wilayah Banten.

 

Berdasarkan data, ratusan perkara tersebut tercatat selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Ukyuwen mengatakan, 115 perkara pidana perbankan tersebut telah tertangani oleh Satgas PASTI, yang terdiri dari 90 perkara perbankan, lima perkara pasar modal dan 20 industri keuangan non bank.

Baca Juga: OJK Ungkap Daftar Pinjol Ilegal di September 2023, Hati-hati Jangan Sampai Terjerat

"Perkara terbanyak itu memang dari perbankan, ada 90 kasus. Totalnya ada 115 perkara dan sudah kami tangani," katanya, saat membuka acara Capacity Building and Media Gathering tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Bogor, Selasa 21/11/2024.

Berdasarkan data pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau KOJT, dia menjelaskan, tindak pidana perbankan di wilayah Jabodebek dan Provinsi Banten tahun 2023 mengalami peningkatan, bila dibandingkan dengan tahun 2022.

"Memang lebih banyak tahun ini, dibandingkan tahun lalu. Karena, akses informasi dan publikasi yang luas menjadi pelanggaran perkara, sehingga, banyak muncul kejadian," ujarnya.

Sedangkan, kata dia, menurut pencatatan perkara pidana perbankan melalui aplikasi pengaduan konsumen pada OJK mencatat, terdapat 54 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan delapan BPRS yang masuk dalam perkara tindak pidana di wilayah Banten.

"Tapi, tidak tabel pengaduan itu dari bank apa saja yang ada dan berapa banyak di Banten. Saya sering menerima pengaduan melewati jalur hukum terkait BPR dan BPRS di Banten," tuturnya.

Pihaknya pun meminta masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati, sebagai antisipasi adanya jeratan hukum akibat terlibat perkara dari perbankan yang bermasalah.

Salah satunya dengan menerapkan formula legal dan logis atau 2L untuk memastikan kesehatan perbankan tersebut, sehingga masyarakat dalam memilih terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman atau bermitra.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Karena, legal bukan berarti lembaganya legal. Tapi, semua aktivitas yang dilakukan perbankan dalam bentuk kelembagaan. Terutama produk yang diluncurkan mereka harus memenuhi kaidah-kaidah legal. Sedangkan logis, berbagai produk yang ditawarkan harus logis. Misal, pengembalian bunga harus masuk akal dan jangan membatasi MPS," ucapnya.

Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen F.A Purnama Jaya mengatakan, industri yang paling banyak diadukan berdasarkan sektor ada pada bidang perbankan yang mencapai sekitar 97 persen.

"Dengan jenis pengaduan yang berbeda-beda. Seperti pengambilan jaminan keuangan, hingga peralihan restruktur kredit. Kemudian, ada asuransi juga yang masuk dalam daftar perkara pidana," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler