KABAR BANTEN - Aplikasi pinjaman online (pinjol) beberapa tahun terakhir terus bermunculan di Indonesia.
Terdapat banyak aplikasi pinjol yang menawarkan pinjaman dana dengan berbagai macam promo.
Meski begitu, Anda perlu berhati-hati karena tidak semua pinjol sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berstatus legal.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Per September 2023, Wajib Tahu! Jangan Sampai Terjerat Pinjaman Online Ilegal
Namun, terdapat beberapa pinjol ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Lebih lanjut, pada September 2023 ini OJK merilis beberapa daftar pinjol ilegal agar masyarakat bisa lebih berhati-hati.
Anda juga bisa memastikan terlebih dahulu apakah aplikasi pinjol tersebut sudah terverifikasi oleh OJK atau belum.