OJK Ungkap Daftar Pinjol Ilegal di September 2023, Hati-hati Jangan Sampai Terjerat

- 11 September 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Waspada jangan sampai terjerat pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Waspada jangan sampai terjerat pinjol ilegal. /freepik-rawpixel/

KABAR BANTEN - Aplikasi pinjaman online (pinjol) beberapa tahun terakhir terus bermunculan di Indonesia.

 

Terdapat banyak aplikasi pinjol yang menawarkan pinjaman dana dengan berbagai macam promo.

Meski begitu, Anda perlu berhati-hati karena tidak semua pinjol sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berstatus legal.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Per September 2023, Wajib Tahu! Jangan Sampai Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Namun, terdapat beberapa pinjol ilegal dan tidak terdaftar di OJK.

Lebih lanjut, pada September 2023 ini OJK merilis beberapa daftar pinjol ilegal agar masyarakat bisa lebih berhati-hati.

Anda juga bisa memastikan terlebih dahulu apakah aplikasi pinjol tersebut sudah terverifikasi oleh OJK atau belum.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x