Diminta Bertindak Tegas, Pemkot Serang Dinilai Lakukan Pembiaran Soal Sengketa SDN Kuranji

29 November 2023, 12:30 WIB
SDN Kuranji Kota Serang yang telah disegel selama tiga bulan oleh pihak ahli waris Ahmad Bin Samin yang mengklaim tanah tersebut milik keluarganya. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Wali Kota Serang untuk bertindak tegas terkait penyegelan sekolah dasar negeri (SDN) Kuranji Kota Serang yang diklaim oleh ahli waris Ahmad Bin Samin.

 

Sebab, selama hampir tiga bulan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dinilai melakukan pembiaran terhadap persoalan tersebut.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, seharusnya Pemkot Serang melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian mengenai persoalan SDN Kuranji yang hingga saat ini masih dilakukan penyegelan oleh ahli waris.

Baca Juga: Dewan Desak Duduk Bareng, Penyegelan SDN Kuranji Kota Serang Dinilai Ganggu KBM

"Jangan malu-maluin seperti itu. Harusnya pemerintah koordinasi dengan kepolisian, dan mengambil langkah serta tindakan tegas," katanya, Selasa 28/11/2023.

Menurut dia, kasus atau kejadian tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum yang tentunya melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Seperti Kepolisian, hingga kejaksaan atau pengadilan untuk mengambil langkah serta solusi yang tepat.

Sebab, persoalan itu menganggu kenyamanan masyarakat, khususnya para siswa.

"Karena ada jalur hukumnya, ketika ada sengketa tentu langsung proses ke pengadilan, sesuai dengan ketentuan. Karena pemerintah tidak bisa memutuskan sendiri, harus berdasarkan bukti dan keputusan dari pengadilan," ujarnya.

DPRD Kota Serang, kata dia, menolak dan tidak menyetujui adanya pemagaran atau penyegelan di lembaga pendidikan oleh pihak yang mengklaim tersebut.

Maka, pihaknya meminta Pemkot Serang untuk segera melakukan tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Saya memang tidak setuju adanya penyegelan sepihak, tapi saya lebih tidak setuju lagi adanya pembiaran oleh pemerintah. Mereka harus segera koordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan aset negara," tuturnya.

Dia pun merasa kecewa dengan sikap Pemkot Serang dalam penanganan permasalahan tersebut yang dinilai tidak cepat tanggap.

Sehingga, merugikan para siswa dan guru dalam melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM).

"Sebetulnya ini soal ketegasan kepala daerah saja. Termasuk Dindik, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), sekda dan asda," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman mengaku tidak melakukan pembiaran terhadap kasus sengketa lahan yang terjadi di SDN Kuranji tersebut.

Baca Juga: Tempuh Jalur Hukum, Pemkot Serang Berencana Laporkan Penyerobotan Tanah SDN Kuranji

"Untuk SDN Kuranji bukannya kami berdiam diri. Bahkan selama ini kami berjuang, saya juga sudah ketemu dengan pengacaranya di ruang kapolres," ujarnya.

Pemkot Serang, kata dia, telah menyiapkan tim khusus untuk melakukan mediasi melalui Asisten Daerah (Asda) I bersama ahli waris Ahmad Bin Samin yang mengklaim tanah SDN Kuranji.

"Jadi, apapun hasilnya, tinggal kita tunggu, saya sangat hormati itu. Meski pun melalui mediasi, keputusan akhir tetap ada di pengandilan," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler