Tempuh Jalur Hukum, Pemkot Serang Berencana Laporkan Penyerobotan Tanah SDN Kuranji

- 13 September 2023, 12:30 WIB
Kisruh soal tanah SDN Kuranji, Pemkot Serang berencana melaporkan terkait penyerobotan tanah milik Pemerintah Kota Serang.
Kisruh soal tanah SDN Kuranji, Pemkot Serang berencana melaporkan terkait penyerobotan tanah milik Pemerintah Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk melaporkan aksi ahli waris Ahmad Bin Samin yang telah mematok atau memblokade SDN Kuranji.

 

Hal itu dilakukan karena lahan atau tanah tersebut telah tercatat dalam aset pemerintah kota, dan belum adanya putusan pengadilan yang menyebutkan jika tanah itu milik yang bersangkutan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang berencana untuk melaporkan aksi blokade SDN Kuranji yang dilakukan ahli waris Ahmad Bin Samin atas penyerobotan tanah milik pemerintah.

Baca Juga: SDN Kuranji Diblokade Ahli Waris, Kuasa Hukum Tunggu Itikad Baik Pemkot Serang

"Mungkin kami akan laporkan ke kepolisian penyerobotan tanah aset Pemkot Serang. Tapi, kami sedang pikirkan itu," katanya, Selasa 12/9/2023.

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x