KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk melaporkan aksi ahli waris Ahmad Bin Samin yang telah mematok atau memblokade SDN Kuranji.
Hal itu dilakukan karena lahan atau tanah tersebut telah tercatat dalam aset pemerintah kota, dan belum adanya putusan pengadilan yang menyebutkan jika tanah itu milik yang bersangkutan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang berencana untuk melaporkan aksi blokade SDN Kuranji yang dilakukan ahli waris Ahmad Bin Samin atas penyerobotan tanah milik pemerintah.
Baca Juga: SDN Kuranji Diblokade Ahli Waris, Kuasa Hukum Tunggu Itikad Baik Pemkot Serang
"Mungkin kami akan laporkan ke kepolisian penyerobotan tanah aset Pemkot Serang. Tapi, kami sedang pikirkan itu," katanya, Selasa 12/9/2023.