BPKAD Banten Gelar Sosialisasi Dana Hibah hingga Bankeu Kabupaten/Kota, Rina Dewiyanti: untuk Early Warning

8 Desember 2023, 10:48 WIB
Kegiatan sosialisasi BPKAD Banten tentang dana hibah, bansos hingga bankeu kabupaten/kota, di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 7 Desember 2023. /Dok. BPKAD Banten/

KABAR BANTEN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Banten menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota, di Aston Serang Hotel & Convention Center, pada Kamis 7 Desember 2023.

Sosialisasi tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, mengenai hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Kemudian, mempersiapkan peraturan terkait hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

Demikian yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah (PAD), Dr. Tb. Regiasa Fajar, SE, M.TP dalam laporannya pada Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, di Aston Serang Hotel & Convention Center, pada Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga: BPKAD Banten Sosialisasikan Surat Edaran Sekda, Realisasi APBD Akhir Tahun 2023 dan Persiapan 2024 Jadi Atensi

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh 8 Kabupaten/Kota, TAPD di Provinsi Banten, dan hadir juga sebagai narasumber di antaranya, Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Biro Perekonomian dan Adpem Setda Provinsi Banten. Kegiatan ini juga secara resmi dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si.

Dalam sambutannya, Rina Dewiyanti menyampaikan kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang belanja hibah dan bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten mengatakan sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk mengetahui early warning terhadap belanja – belanja tersebut menjadi konsen BPKAD.

“Sengaja dilakukan untuk early warning kita, dan harus mendapatkan perhatian mulai dari proses perencanaan, proses penganggaran sampai dengan nanti diakhirnya proses penatausahaan bisa secara clear,” katanya.

Terkait aturan tentang hibah, dan bantuan sosial, dan bantuan keuangan, kata Rina Dewiyanti, Kabupaten/Kota harus punya usulan dari pemohon.

“Usulan dari pemohon itu di antaranya ; berapa anggarannya, digunakan untuk apa, dan lokasinya dimana ini dalam suatu aplikasi kami yaitu E-Bansos, dan E-Hibah,” tuturnya.

Rina Dewiyanti mengatakan setelah melalui proses tersebut, akan ada evaluasi dari OPD teknisnya, dan juga rekomendasi itu diajukan kepada TAPD.

“Nanti TAPD melakukan pertimbangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah nanti dicantumkan RKPD KPPS, dan RAPD. Sehingga apa yang diusulkan itu sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti turut hadir membuka kegiatan sosialisasi

Dikatakan Kepala BPKAD Banten, bila melihat perbandingan dana hibah di tahun 2023 dan tahun 2024 yang paling terlihat adanya kebutuhan belanja untuk pelaksanaan Pilkada.

“Artinya hibah memang melonjak, tetapi kita tidak bisa screenshot seperti itu, harus di zoom in dulu. Ini sebetulnya untuk belanja saja, jadi besarnya hibah tahun ini adalah untuk KPU, Bawaslu, dan perangkat penyelenggaran pilkada,” tuturnya.

Rina Dewiyanti pun berharap untuk pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mempunyai pemahaman yang sama tentang proses perencanaan penganggaran terhadap belanja – belanja tersebut.

“Sehingga nanti diakhirnya proses perencanaan anggaran dan penatausahaan bisa sejalan sesuai aturan, dan tidak ada lagi masalah – masalah hukum yang terjadi atas apa yang sudah kita rencanakan, semuanya clear,” jelasnya.

Baca Juga: APBD Banten Tahun Anggaran 2023, Serapan Belanja PRKP Paling Rendah dan BPKAD Paling Tinggi

Rina Dewiyanti mengatakan, masyarakat dan pemohon dapat mendapatkan manfaat dari hibah tersebut

“Dan yang terpenting juga masyarakat atau pemohon dapat manfaat apa yang kita hibahkan,” ungkapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler