BPKAD Banten Sosialisasikan Surat Edaran Sekda, Realisasi APBD Akhir Tahun 2023 dan Persiapan 2024 Jadi Atensi

- 9 November 2023, 15:04 WIB
Kegiatan sosialisasi Surat Edaran Sekda Banten tentang antisipasi langkah-langkah pelaksanaan akhir tahun anggaran 2023 dan persiapan APBD 2024.
Kegiatan sosialisasi Surat Edaran Sekda Banten tentang antisipasi langkah-langkah pelaksanaan akhir tahun anggaran 2023 dan persiapan APBD 2024. /Do. BPKAD Banten/

KABAR BANTEN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, di Aula BPKAD Banten, Rabu (8/11/2023).

Surat Edaran sekda yang dimaksud yakni Nomor 900.1.12.1/378/-BPKAD/2023 tentang pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun 2023 dan persiapan anggaran awal tahun 2024.

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi langkah-langkah pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun 2023, dan persiapan awal tahun di 2024.

Baca Juga: DPRD Banten Minta Pemprov Banten Bantu Palestina

“Jadi kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dua hari  yaitu hari 7 sampai 8 November 2023 untuk mensosialisasikan kepada pejabat keuangan dan bendahara pengeluaran pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Banten,” kata Rina Dewiyanti.

Rina menjelaskan, surat edaran Sekda Provinsi Banten juga untuk memitigasi risiko. Kegiatan ini diharapkan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan OPD serta bendahara pengeluaran memahami semua tahapan.

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti saat menyosialisasikan SE Sekda Banten.

Rina Dewiyanti menjelaskan, sosialisasi kali ini memiliki target yaitu seluruh bendahara pengeluaran memahami kapan mereka mengajukan Surat Perintah membayar (SPM) terakhir.

“Targetnya satu, pejabat bendahara pengeluaran kapan mereka harus mengajukan SPM terakhir, agar bisa bekerja sama dan koordinasi yang intens di internal mereka,” tuturnya.

Lebih lanjut, mantan BPKAD Kabupaten lebak ini mengungkapkan, surat edaran ini menjadikan guidance kepada pejabat perangkat daerah dan bagaimana mereka harus memitigasi risiko sejak awal berdasarkan surat edaran yang diterbitkan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x