Bawaslu Kabupaten Serang Telah Menertibkan 7.700 APK Melanggar, Begini Nasib APK Setelah Diturunkan

3 Januari 2024, 09:55 WIB
Petugas panwascam dan Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban APK di kecamatan, belum lama ini. /Dok. Bawaslu Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang terus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye atau APK caleg maupun capres cawapres yang melanggar.

Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Serang telah menertibkan sekitar 7.700 APK peserta Pemilu 2024 yang melanggar.

Masih ditemukannya APK melanggar tersebut dikarenakan masih banyak peserta pemilu yang membandel dan memasang ditempat terlarang.

Baca Juga: 6 Daerah Jadi Tujuan Utama Wisatawan Selama 2023, Banten Urutan Berapa?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyebutkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar terus bertambah.

Hal itu terlihat dari hasil sementara penertiban yang telah dilakukan, dari awalnya hanya 3.660 hasil pendataan Panwascam, ternyata sampai saat ini sudah mencapai sekitar 7.700 APK.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, penertiban APK sudah dijalankan selama tiga hari.

Akan tetapi sampai saat ini petugas di kecamatan masih terus melaksanakan.

"Yang sudah ditertibkan itu sekitar 7.700 APK," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 2 Januari 2024.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pendataan awal Panwascam total APK melanggar ada 3.660.

Namun setelah turun ke lapangan ada dua kali lipat APK yang melanggar PKPU 15.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Lebak Pasca Libur Nataru, Cek di Sini

"Melanggar paling banyak dipasang di tiang listrik, pohon, kan itu dilarang di PKPU untuk pemasangan APK," ucapnya.

Furqon mengatakan, untuk APK yang telah ditertibkan ada yang dibawa ke kantor Satpol PP ada juga yang dibawa ke kantor Bawaslu.

Sebab ia menginstruksikan kepada Parpol apabila berminat mengambil APK yang telah ditertibkan dipersilakan.

"Silakan diambil ke Bawaslu itu sudah ada batasnya tanggal berapa," ujarnya.

Akan tetapi apabila tidak diambil hingga batas waktu ditentukan maka APK itu akan tetap disimpan di kantor.

Oleh karena itu penertiban saat ini ditekankan kepada Panwascam agar tidak merusak APK.

"Takutnya ada parpol yang mau ambil. Masih boleh diambil dengan buat surat pernyataan dan tidak akan dipasang di tempat yang melanggar lagi," tuturnya.

Menurut dia dari 7.700 APK yang telah ditertibkan berpotensi masih akan terus bertambah.

Sebab beberapa kecamatan masih ada yang melaksanakan penertiban.

"Kalau penertiban sampai Minggu depan karena rencananya nanti ada penertiban serentak se-Provinsi Banten di jilid tiga kalau ada APK yang melanggar. Sampai nanti untuk mendekat ke hari tenang penertiban APK melanggar ini. Paling banyak caleg melanggar," ucapnya.

Furqon mengatakan, untuk mengantisipasi terus bertambah APK melanggar yang dipasang caleg pihaknya juga telah memberikan imbauan pada parpol.

Bahkan pihaknya sudah secara langsung menyampaikan imbauan tersebut.

"Sudah kita undang Parpol di Cinangka kita tekankan tidak boleh ada APK melanggar tapi ya lagi dan lagi banyak parpol yang melanggar. Bandel begitu posisinya," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler