Di Kabupaten Serang, 4 Perusahaan Gulung Tikar, Ribuan Karyawan di PHK

11 Januari 2024, 10:55 WIB
Kepala bidang HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan menjelaskan terkait kasus PHK di Kabupaten Serang selama 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Selama tahun 2023, di Kabupaten Serang terdapat empat perusahaan yang gulung tikar akibat krisis ekonomi.

Selain itu kasus Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di Kabupaten Serang pun mencapai 10.531 kasus dalam setahun.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan, selama 2023 ada empat perusahaan yang gulung tikar.

Baca Juga: Ada dua Pulau Terluar di Kabupaten Serang, KPU Prioritaskan Pengiriman Logistik

Keempat perusahaan tersebut diantaranya, PT. Grand Pintalan, PT. Mulia Spindo Mills, PT. Tri Dharma Kencana, dan PT. P. A. Rubber Indonesia.

Perusahaan yang gulung tikar itu, karena tidak mampu mempertahankan produksinya, akibat dampak krisis ekonomi yang mengharuskan keempatnya gulung tikar atau tutup.

"Empat ini benar-benar tutup, bukan pindah ke daerah lain," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 10 Januari 2024.

Akan tetapi menurut dia pada tahun 2024 ada banyak investor yang bakal membuka perusahaan baru di Kabupaten Serang. Khususnya di wilayah Modern Cikande.

Selain itu, kata Iwan, untuk kasus PHK di Kabupaten Serang selama 2023 ada 10.531 karyawan, paling banyak PHK terjadi di April dengan jumlah 2.236 karyawan.

Baca Juga: Peserta Pemilu Diingatkan Jangan Asal Pasang APK, Harus Perhatikan Juga Estetika

Sedangkan, penyebabnya bermacam-macam mulai dari efesiensi, indisipliner, PHK kesepakatan bersama, perusahaan tutup, dan lainnya.

"Di 2023 angka PHK paling banyak dibanding dengan tahun sebelumnya, karena memang tahun kemarin banyak masalah," ucapnya.

Diantaranya sejumlah perusahaan masih terdampak pandemi Covid-19, perang Ukraina vs Rusia hingga krisis ekonomi.

Hal tersebut membuat sejumlah perusahaan tidak bisa berkembang dan terpaksa melakukan PHK.

Iwan mengatakan perselisihan industrial yang terjadi di Kabupaten Serang bukan antar perusahaan dengan perusahaan, melainkan antar karyawan dengan atasannya.

Sedangkan, penyebabnya dikarenakan kesalahpahaman misalnya, tidak melaporkan ke atasannya ketika karyawan mempunyai kepentingan mendadak dan lainnya.

"Pemicunya karena kesalahpahaman, sehingga menjadi persoalan yang bahkan sampai melakukan PHK sepihak. Tetapi, permasalahan itu telah kami selesaikan, yang akhirnya tidak jadi di PHK," ucapnya.

Ia mengatakan, selama 2023 ada sebanyak enam kasus perselisihan Industrial yang terjadi di Kabupaten Serang.

Keenam kasus itu, paling banyak ditemukan di wilayah Serang Timur.

"Kita mencatat ada enam kasus, paling banyak di wilayah Modern Cikande," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler