Bawaslu Kota Serang Tertibkan 5.239 APK Melanggar

11 Januari 2024, 12:31 WIB
Petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang saat menertibkan APK melanggar. /Dok Bawaslu Kota Serang/

KABAR BANTEN - Sebanyak 5.239 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Serang ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, selama periode September hingga Desember 2023.

Ribuan alat peraga tersebut telah melanggar dengan memasang di sejumlah tempat yang dilarang dalam surat keputusan (SK) KPU Kota Serang nomor 150 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban sebanyak empat kali yang dimulai sejak September, Oktober, November, dan Desember.

Baca Juga: Peserta Pemilu Diingatkan Jangan Asal Pasang APK, Harus Perhatikan Juga Estetika

"Dari hasil penertiban empat kali tersebut, Bawaslu Kota Serang telah menertibkan 5.239 APK yang melanggar," katanya, Rabu (10/1/2024).

Selama januari 2024, dikatakan dia, Bawaslu Kota Serang akan mengagendakan penertiban APK sebanyak dua kali.

Dimulai dari tanggal 15 hingga 20 Januari 2024, bertepatan sepekan sebelum rapat umum dilaksanakan.

"Di januari ini kami ada dua agenda, pertama hari ini (Kemarin), dan nanti antara tanggal 15 sampai 20 januari akan kami lakukan kembali," ujarnya.

Sebelum melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar, dia Fierly mengaku, telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh peserta pemilu, khususnya partai politik.

Sebab sebelumnya, pihaknya telah meminta para peserta untuk menertibkan alat peraga tersebut secara mandiri.

Namun sampai sekarang, belum ada yang melakukan atau mencopot alat peraga tersebut.

"Makanya kami yang melakukan. Kami juga sudah kami surati semua peserta pemilu. Artinya, kegiatan ini sudah diketahui oleh partai politik, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian. Karena sebelumnya, kami meminta untuk menurunkan APK yang mereka pasang karena melanggar aturan KPU," tuturnya.

Dia menegaskan, Bawaslu Kota Serang melakukan penertiban sesuai dengan aturan tanpa adanya intervensi apa pun terhadap partai politik mau pun peserta pemilu lainnya.

"Tidak ada pretensi kepada salah satu parpol, jadi kalau mereka mau pasang alat peraga dan sebagainya itu dipersilahkan," ucapnya.

Baca Juga: Langgar Aturan Sendiri, Bawaslu Surati KPU Kota Serang

Namun, hingga berita ini diturunkan Bawaslu Kota Serang belum menyebutkan hasil penertiban pada 10 Januari 2024, yang dilakukan di 13 titik di wilayah Kota Serang.

Di antaranya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, dan Jalan S.A Tirtayasa.

"Belum (Direkapilutasi), nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Tapi, memang masih belum maksimal, dan menurunkan sebanyak 120 personel untuk penertiban hari ini (Kemarin)," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler