Langgar Aturan Sendiri, Bawaslu Surati KPU Kota Serang

- 4 Januari 2024, 12:30 WIB
APK berupa Baliho milik KPU Kota Serang yang diduga melanggar SK KPU nomir 151 tahun 2023.
APK berupa Baliho milik KPU Kota Serang yang diduga melanggar SK KPU nomir 151 tahun 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengirimkan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dengan cara menggunakan paku di batang pohon.

 

Padahal, larangan tersebut dikeluarkan oleh KPU namun pelanggaran itu pun dilakukan oleh si pembuat aturan.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, berdasarkan penelusuran Bawaslu Kota Serang, pihak KPU Kota Serang memasang APK berupa baliho dengan cara memakunya ke pohon, dan memfasilitasi pemasangan baliho kepada peserta pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Tanggapi Soal Diskriminatif Penertiban APK

Baliho tersebut dicetak dan dipasang secara mandiri oleh KPU. Berisikan tentang kontestan pilpres, DPD RI, dan partai politik.

Bahkan, ketiganya dipasang di area akses Tol Serang Timur, bersebelahan dengan fasilitas publik atau Mall of Serang (MoS), di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

Padahal, dalam surat keputusan (SK) KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023 disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil/baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon/tanaman menjadi mati.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah