Jelang Pemilu 2024, Pemprov Banten Diingatkan Waspada! Program APBD Rawan Ditunggangi Kepentingan Politik

24 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Pemprov Banten diingatkan untuk waspada terhadap modus program APBD yang rawan ditunggangi kepentingan politik. /kpu.go.id

KABAR BANTEN – Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten diingatkan untuk waspada terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Sebab dinilai rawan ditunggangi kepentingan politik atau berkampanye.

Deputi Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional atau Pattiro Banten, Amin Rohani mengatakan, jelang Pemilu 2024 cenderung rawan ada intervensi politik dalam realisasi pelaksanaan program pembangunan.

“Menjelang Pemilu cenderung terjadi intervensi politik dalam pelaksanaan program pembangunan yang diduga dilakukan oleh calon legislatif dan calon kepala daerah incumbent,” ujar Amin kepada Kabar Banten, Selasa 23 Januari 2024.

Menurut dia, program pemerintah yang rawan diintervensi untuk kepentingan politik jelang Pemilu 2024 adalah program pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial.

“Program yang sering diintervensi biasanya program infrastruktur dan bantuan sosial yang diminta untuk dibangun dan diberikan di wilayah basis atau konstituennya,” katanya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Cilegon Rekomendasi ke KASN

Bahkan menurutnya bentuk permintaan agar proyek pekerjaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) direalisasikan sebelum pelaksanaan Pemilu.

“Dan juga ada permintaan proyek dipercepat pelaksanaannya sebelum hari pemilihan,” katanya.

Maka dari itu kata Amin, Pemprov Banten diingatkan untuk memastikan bahwa program di OPD tidak ditunggangi kepentingan politik atau ruang kampanye bagi peserta Pemilu 2024.

“Harus memastikan program-program di OPD tidak diintervensi politik untuk kampanye calon,” katanya.

Baca Juga: Diskominfo Provinsi Banten Bakal Ikut Atasi TPS Blank Spot Pemilu 2024

Menurut dia, jika terbukti ada program OPD Pemprov Banten yang pelaksanannya ditunggangi kepentingan kampanye, maka membuktikan bahwa ASN sebagai pelakunya tidak netral.

“Jika terbukti ada program yg diintervensi politik untuk ajang kampanye, membuktikan ASN tersebut tidak netral dan melanggar Undang-Undang,” katanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Kabupaten dan Kota juga diminta untuk mengawasi pola kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024.

“Bawaslu juga perlu mengawasi pola kampanye yang dilakukan calon di daerah, terutama program kampanye terselubung yang menggunakan APBD,” katanya.

Baca Juga: Politik Uang, Penyakit Menular dan Ancaman bagi Pemilu 2024

Pengamat Kebijakan Publik dari Visi Nusantara Subandi Musbah juga menilai hal yang sama. Menurutnya, rawan terhadi pemanfaatan program di OPD sebagai ruang untuk kampanye.

“Sebagai contoh, ada program pemberdayaan yang bentuknya pelatihan, program ini bisa jadi dilakukan di daerah pemilihan peserta Pemilu 2024 dengan menghadirkan peserta calon pemilih yang dianggap berpihak kepada peserta Pemilu,” katanya mencontohkan.

Maka dari itu ia mengingatkan agar celah tersebut ditutup oleh kepala daerah dalam hal ini Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan juga Bawaslu Provinsi Banten sebagai lembaga yang mengawasi dan menindak.

“Kita selama ini bicara soal netralitas ASN, menggemborkan agar ASN tidak berpihak apalagi menjadi tim sukses. Maka semangat itu harus dibangun dengan memastikan tidak ada program yang ditunggangi kampanye pemilu,” katanya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler