KPU Mulai Pengesetan Logistik Pemilu 2024 untuk Dikirim ke TPS

26 Januari 2024, 09:30 WIB
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik pada KPU Provinsi Banten Ahmad Suja'i saat montoring pengelompokan kebutuhan logistik per TPS di Gudang KPU Kabupaten Serang pada Kamis 25 Januari 2024. /Dok. KPU Provinsi Banten.

KABAR BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Provinsi Banten mulai menyiapkan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dikirim ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bahkan sudah mulai melakukan proses pengesetan atau pengelompokan kebutuhan logistik per TPS untuk kemudian dipacking.

Baca Juga: KPU Kota Serang Tetapkan 3 Lokasi Kampanye Terbuka, Berikut Daftarnya

“Dari semua jenis logistik saat ini sedang dilakukan proses pengesetan kebutuhan per TPS untuk dipacking atau dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilu,” ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik pada KPU Provinsi Banten Ahmad Suja'i kepada Kabar Banten pada Kamis 25 Januari 2024.

Ia menjelaskan bahwa proses pengesetan kebutuhan logistik per TPS penting dilakukan lantaran setiap kotak suara isi logistiknya tidak sama.

Seperti kotak suara presiden dan wakil presiden ada 13 jenis logistik, kotak suara DPD RI ada 4 jenis logistik, kotak suara DPR RI sampai dengan kotak suara DPRD Kabupaten/kota itu ada 3 jenis logistik.

“Bahkan ada juga jenis logistik yang diluar kotak suara seperti bilik suara, tanda pengenal petugas di TPS, saksi, bolpoint, spidol dan yang lainnya," ujarnya

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilu,” ujarnya menambahkan.

Dalam kesempatan ini, Suja’i juga menjelaskan bahwa untuk proses penyortiran dan pelipatan surat suara sudah selesai.

"Alhamdulillah sudah selesai di semua KPU Kabupaten/Kota, termasuk sudah disampaikan ke pihak penyedia atas adanya surat suara yang kurang kirim dan surat suara yang masuk kategori rusak,” katanya.

Ia memaparkan bahwa kategori surat suara rusak hasil penyortiran sesuai dengan ketentuan keputusan KPU Nomor 1395, di antaranya karena surat suara mengkerut/kusut, robek, warna penanda surat suara tidak senada.

Adapun jumlah surat suara yang kurang kirim dan masuk kategori rusak dan tidak layak digunakan jumlahnya sekitar 0,144 persen atau 65.433 dari 45.164.480 lembar surat suara.

Rinciannya, jumlah kurang kirim sebanyak 13.849 lembar surat suara dan yang rusak 51.584 lembar surat suara dan itu dari 5 jenis surat suara berdasarkan Berita acara hasil penyortiran dan pelipatan dari KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.

Ia memastikan bahwa perusahaan penyedia surat suara segera mengganti surat suara yang rusak.

“Insya Allah kalau tidak ada halangan minggu-minggu ini akan dikirim oleh pihak penyedia kaitan dengan kekurangan surat suara tersebut,” katanya.

Baca Juga: Ini Langkah-langkah Pemprov Banten Hadapi TPS Blank Spot hingga Titik Rawan Bencana pada Pemilu 2024

Melihat perkembangan logistik sampai dengan saat ini lanjutnya, KPU Provinsi Banten optimis logistik Pemilu 2024 satu hari sebelum pelaksanana Pemilu 2024 sudah ada di TPS.

“Kami sangat optimis logistik di seluruh tps atau di 33.324 TPS yang ada di Banten satu hari sebelum hari pemungutan suara itu sudah dapat diterima, dan tentunya hal ini berkat adanya kerja sama yang baik dari semua stakeholder yang ada di wilayah Provinsi Banten dan di wilayah kabupaten/kota,” katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler