KABAR BANTEN – Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang.
Dari hasil pemeriksaan Polda Banten, diketahui salah satu tersangka mengaku mengenal orang dalam di Komisi X DPR RI untuk memuluskan anggaran PIP untuk Kota Serang tahun 2021.
Dari kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar. Polda Banten kemudian berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp882 juta.
Hal ini terungkap saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (7/2/2024).
Diketahui, dana bantuan PIP untuk disalurkan untuk murid SD di Kota Serang itu bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Dua orang tersangka yakni mantan kepala sekolah yang juga mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang berinisial TS (63) dan TI (46) selaku pihak swasta.
“Tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di Kota Serang,” ujar Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.
“Kemudian Tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40 persen, pembagiannnya tersangka TI 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS dapat bagian 10 persen,” ungkap Wiwin, menambahkan.
Kemudian, tersangka TI meminta TS untuk mengumpulkan kepala SD se-Kota Serang. Kemudian, meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.
“Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," ujar Wiwin.
Dijelaskan, karena pertimbangan Covid-19 ketika itu mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI.
“Atas dasar tersebut tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD," ujar Wiwin.
Dari kasus tersebut, Polda Banten menyiat barang bukti berupa berkas, dan uang senilai Rp 882.503.750.
“Berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Didik.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," ucap Wiwin.
Diketahui, kasus dugaan korupsi PIP di Kota Serang dengan pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp 9.628.223.300.000 tersebut diungkap setelah adanya laporan masyarakat ke tim Saber Pungli Polda Banten. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000 hasil perhitungan Inspektorat Jenderal kemendikbud RI.***