KABAR BANTEN – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang senilai Rp9 miliar lebih, diduga dikorupsi.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan PIP di Kota Serang tahun anggaran 2021 tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Banten.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan PIP di Kota Serang yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut.
Mereka yakni mantan kepala sekolah yang juga mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang berinisial TS (63) dan TI (46) selaku pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar ini diekspos Polda Banten, Rabu 7 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten.
“Yakni dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000," ujar Didik, didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.
Dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000 hasil perhitungan Inspektorat Jenderal kemendikbud RI.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, modus yang dilakukan dalam perkara ini yakni pemotongan dana bantuan PIP oleh para tersangka.