Bantuan Program Indonesia Pintar di Kota Serang Dikorupsi, 2 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

- 7 Februari 2024, 15:18 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, saat Press Conference kasus dugaan korupsi dana PIP di Kota Serang, Rabu 7 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, saat Press Conference kasus dugaan korupsi dana PIP di Kota Serang, Rabu 7 Februari 2024. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang senilai Rp9 miliar lebih, diduga dikorupsi.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan PIP di Kota Serang tahun anggaran 2021 tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Banten.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan PIP di Kota Serang yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Banten Amankan 15 Orang serta Ribuan Liter Pertalite dan Solar

Mereka yakni mantan kepala sekolah yang juga mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang berinisial TS (63) dan TI (46) selaku pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar ini diekspos Polda Banten, Rabu 7 Februari 2024.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten.

“Yakni dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000," ujar Didik, didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.

Dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000 hasil perhitungan Inspektorat Jenderal kemendikbud RI.

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, modus yang dilakukan dalam perkara ini yakni pemotongan dana bantuan PIP oleh para tersangka.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x