Penambang Pasir Laut di Pulau Tunda Berhenti Sementara, Segini Besaran Kompensasi dari Perusahaan per Jiwa

13 Februari 2024, 12:05 WIB
Situasi di Pulau Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang yang sedang hangat dibincangkan terkait penambangan pasir laut. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Aktivitas penambangan pasir di Pulau Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang dihentikan sementara menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Dari aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang tersebut ada sekitar 1.500 orang yang mendapatkan kompensasi.

Besaran kompensasi penambangan pasir laut diberikan dengan nilai Rp600-700 ribu per jiwa untuk usia 17 tahun keatas dan dibawah 17 tahun Rp300 ribu per jiwa.

Baca Juga: Banyak Bekerja di Luar, Pemdes Pulau Tunda Kabupaten Serang Fasilitasi Masyarakat ke Lokasi TPS dengan Kapal

Sekretaris Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Nanang mengatakan, untuk saat ini aktivitas penambangan pasir masih off jelang Pemilu 2024.

Namun apakah akan dilanjutkan kapan semua tergantung perusahaan.

Ia mengatakan, selama ini sebagian besar masyarakat tidak ada masalah dengan kompensasi yang diberikan perusahaan.

Sebab pemberian kompensasi di masyarakat berjalan lancar.

"Perusahaan regulasinya 20 persen buat pemberdayaan, dari 20 persen itu sebagian masyarakat gak setuju maunya full, tapi saya tahu dari perusahaan regulasinya harus 20 persen buat pemberdayaan. Sudah disepakati (di masyarakat)," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di Pulau Tunda, Ahad 11 Februari 2024.

Ia mengatakan, total ada tiga perusahaan yang menambang pasir laut di Pulau Tunda.

Akan tetapi dari tiga itu baru satu perusahaan yang berjalan yakni PT HLS dari Jakarta.

Menurut dia 99 persen masyarakat menerima adanya aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Tunda.

"99 persen menerima," ucapnya.

Nanang mengatakan kompensasi yang diterima masyarakat tergantung kubikasi pendapatan pasir laut perusahaan.

Sebab ada invoice yang diberikan setelah aktivitas penambangan.

"Misal sebulan itu berapa juta kubik kita minta Rp1.000 per kubikasi," ujarnya.

Ia mengatakan, rata-rata sebulan masyarakat menerima Rp600-700 ribu per orang untuk usia diatas 17 tahun.

Sementara untuk dibawah 17 tahun mendapatkan Rp300 ribu.

"Semua dapat bayi baru lahir juga dapat, ada 1.500 jiwa yang dapat baru jalan dua bulan kompensasi. Masyarakat sebagian besar berharap karena jauh 2-3 mil dari sini," ucapnya.

Disinggung apakah ada nelayan yang alih profesi akibat adanya aktivitas penambangan pasir, ia mengatakan, tidak terpengaruh.

Sebab lokasi untuk nelayan masih luas, bahkan apabila ada rumpon masyarakat di titik koordinat penambangan pasir karena ketidaktahuannya akan diganti.

"Tapi setelah dicek dulu sebelum ditambang ditanya dulu masyarakat punya rumpon gak di titik ini dicek masyarakat oleh tim, itu diganti setiap satu rumpon oleh mereka jadi mereka bisa buat lagi di tempat lain," katanya.

Ia mengatakan 80 persen masyarakat di Pulau Tunda bermatapencaharian sebagai nelayan. Dengan adanya aktivitas penambangan pasir laut, masyarakat menjadi dapat tambahan pendapatan dari kompensasinya.

"Kalau nelayan cari ikan, biasa sih ikan itu tergantung dimana makannya gak disitu melulu bisa ke Lampung, namanya babang seminggu di laut bisa dimana mana. Dengan ada penambang pasir memang ada disitu tempat (yang ada ikannya terdampak) tapi gak selamanya nelayan disitu masih luas bisa cari ikan. Kalau yang lain ada yang dagang, guru, petani palawija, kerja di luar di pabrik, TKW ada 3-4 orang, paling besar nelayan. Gak ada nelayan alih profesi," ucapnya.

Menurut dia, aktivitas galian pasir telah dilakukan sejak 2016.

Namun untuk yang sekarang baru dua bulan terakhir.

Dahulu pun sama ada kompensasi yang diberikan pada masyarakat di pulau yang memiliki luas 280 hektare tersebut.

Kabid Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang Pandu Pangestu mengatakan, dari dua perusahaan HLS dan PK keduanya sudah jadi WP sejak 2014.

Mereka sudah punya NPWP namun karena kegiatannya sempat diberhentikan karena tidak ada projek maka NPWP dinonaktifkan sementara.

"Mereka laporan gak ada kegiatan terus dinonaktifkan. Kemarin itu kasih berkas izin perpanjangan yang baru sama dokumen yang terbaru kaitan kegiatan penambangan untuk di-update terus diaktifkan lagi," ujarnya.

Baca Juga: Belum Bayar Pajak, Perusahaan Penambang Pasir Laut di Pulau Tunda Dipanggil Bapenda Kabupaten Serang

Untuk pajaknya kata dia, bisa dipungut mundur, namun akan dikenakan denda untuk WP.

Akan tetapi perusahaan tersebut siap membayar pajak plus dendanya.

"Dari November jalannya, cuma rencana baru mau laporan ketika akun dibuka, ini laporan langsung online pake aplikasi yang dipakai WP," ucapnya.

Apabila sudah laporan maka akan terlihat jumlah pajak yang harus dibayar.

Untuk sementara berdasarkan data dan keterangan WP sudah ada nilainya namun sifatnya rencana pengambilan.

"Yang rencana itu 1.500 kubik per bulan satu perusahaan. Jadi 3.000 kubik dua perusahaan," ucapnya.

Rencananya Minggu-Minggu ini perusahaan tersebut akan membayarkan pajaknya.

Sebab pekan lalu baru memasukan berkas dan baru akan diverifikasi untuk diaktifkan kembali.

"Mungkin besok (hari ini) atau setelah 14 Februari baru lapor kan dipotong libur," katanya.

Ia mengatakan, dua perusahaan tersebut sejak 2104 memiliki rekam jejak yang bagus bahkan sempat mendapat penghargaan karena tertib dan rajin bayar pajaknya.

"Makanya kita juga lihat rekam jejak dari riwayat melaksanakan kegiatannya bagus sih. Perizinan lengkap," ucapnya.

Untuk sementara aktivitas penambangan pasir laut berhenti.

Potensi pajaknya dalam sebulan mencapai Rp5 miliar namun setahun tidak full 12 bulan melainkan hanya 3-4 bulan pengambilan.

"Karena berdasarkan SPK kalau pasir lautnya kalau gak ada yang pesan gak diambil," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler