Selama Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Kota Serang Awasi Aktivitas di Rumah Caleg dan Tim Pemenangan

13 Februari 2024, 13:50 WIB
Caption : Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan pihaknya akan mengawasi aktivitas caleg dan tim pemenangan selama masa tenang kampanye. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan mengawasi rumah calon legislatif (Caleg) dan tim pemenangan calon presiden (Capres) selama masa tenang kampanye hingga 14 Februari 2024.

Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi aktivitas sekaligus mengantisipasi adanya deteksi kerawanan politik uang di masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agas Aan Hermawan mengatakan, Bawaslu Kota Serang akan melakukan pengawasan serta pemantauan secara ketat sebagai antisipasi adanya potensi atau kerawanan politik uang di masyarakat.

Baca Juga: Berpotensi Kecurangan, Bawaslu Kota Serang Awasi Aktivitas Kampanye Ketua RT/RW

Salah satunya, melakukan patroli ke sejumlah TPS dan beberapa wilayah kecamatan di Kota Serang.

"Potensi politik uang kami pantau di masing-masing tim pemenangan dan rumah-rumah caleg yang memiliki deteksi kerawanan adanya politik uang. Makanya, kami akan awasi setiap aktivitas yang ada di sana," katanya, Senin (12/2/2024).

Dia menjelaskan, bagi peserta pemilu yang kedapatan melakukan pelanggaran dan terbukti adanya politik uang akan dikenakan sanksi pidana, sesuai aturan yang berlaku.

"Politik uang itu ada pidananya, maka nanti akan dikenakan sanksi sesuai peraturan," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga mendapatkan sejumlah laporan atau aduan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislatif di beberapa daerah pemilihan (Dapil) selama masa tenang menjelang pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.

Termasuk aktivitas dugaan kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan calon presiden (Capres).

Bahkan, pihaknya saat ini sedang menelusuri terkait aduan atau laporan adanya dugaan pelanggaran aktivitas kampanye pada masa tenang.

"Sedang kami telusuri, karena belum ada informasi lengkap yang kami terima. Jadi, ini sifatnya hanya informasi bukan temuan," tuturnya.

Berdasarkan informasi, dia menuturkan, Bawaslu Kota Serang menerima sejumlah laporan baik kandidat atau calon legislatif (Caleg) maupun tim pemenangan Capres yang diduga mengumpulkan sejumlah masyarakat di kediamannya.

Baca Juga: Enam Bentuk Kampanye yang Dilarang pada Masa Tenang Pemilu 2024

"Informasinya mereka mengumpulkan para warga. Tapi, kami identifikasi mereka itu mengumpulkan calon saksi," ucapnya.

Tujuan dari dikumpulkannya warga, kata dia, hanya sebatas menyampaikan arahan kepada para calon saksi partai politik (Parpol) pada saat pelaksanakaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

"Jadi, mereka hanya menyampaikan mandat saksi. Karena saksi pada saat ke tempat pemungutan suara (TPS) harus membawa surat mandat," ujarnya. ***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler