KABAR BANTEN - Hari ini tepat pada Sabtu, 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.
Sementara masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu-Selasa, 11-13 Februari 2024.
Pada masa tenang itu, peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan melakukan kampanye.
Baca Juga: KPU Kabupaten Serang Bakal Bayar Honor KPPS Sehari Sebelum Pencoblosan
Ada enam bentuk kampanye yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2024.
Enam poin poin bentuk kampanye yang dilarang yaitu pertama, melakukan pertemuan terbatas;
Kedua, melakukan pertemuan tatap muka; ketiga, menyebarkan bahan kampanye pemilu ke Masyarakat.
Keempat, memasang alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat
umum;
Kelima, menyebarkan materi kampanye di media sosial;
Keenam, beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau online.