18.900 Petugas Pemilu Dicover BPJS Ketenagakerjaan

13 Februari 2024, 14:25 WIB
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang akan mengcover jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh petugas Pemilu. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sebanyak 18.900 penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan di Kota Serang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terutama kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial melali BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengajuan Jaminan Kesehatan Ditolak, 13.139 Badan Ad Hoc Belum Terlindungi BPJS

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, berdasarkan catatan, terdapat sekitar 18.900 penyelenggara atau petugas Pemilu 2024 yang rencananya akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk KPPS, termasuk Linmas ada 16.893, kalau untuk Bawaslu, Panwas TPS, kelurahan hingga kecamatan ada 2.010. Jadi semuanya ada 18.900 orang," katanya, Senin 12 Februari 2024.

Sebelumya, dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sempat bertemu dan beraudiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan saat ini akan menindaklanjuti persetujuan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) dengan.

Berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap penyelenggara atau petugas Pemilu 2024.

"Memang, dalam aturan Inpres nomor 2 tahun 2021 salah satu amanatnya itu untuk penyelenggara Pemilu. Karena tahun 2019 ada beberapa kejadian sampai meninggal dan itu tidak tercover oleh BPJS. Makanya, kami tindaklanjuti untuk perlindungan petugas pemilu," ujarnya.

Saat ini, dikatakan dia, Pemkot Serang telah melakukan penyusunan dan koreksi terkait legal drafting mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap KPPS dan PTPS di Kota Serang.

"Mudah-mudahan untuk penyelenggara pemilu, khususnya KPPS dan Panwas yang berada di Bawaslu bisa tercover semua untuk BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Nantinya, dia menjelaskan, untuk pembiayaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemkot Serang akan menggunakan biaya tak terduga (BTT).

Sebab, penganggaran tersebut masuk dalam kategori mendesak dan harus segera dianggarkan.

"Karena ini sifatnya mendesak, dan besok sudah pemilu. Khawatir ada kejadian yang tidak diharapkan. Paling tidak kami sudah mengcover dari pemerintah daerah," ucapnya.

Para penyelenggara atau petugas Pemilu 2024, kata Subagyo, masuk dalam status pekerja rentan yang dibiayai oleh pemerintah daerah untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Intinya, sesuai dengan Inpres yang mengamanatkan pemerintah harus mengcover. Jadi, kami masukkan mereka ke pekerja rentan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Ahmad Fatoni mengatakan, pihaknya akan segera melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkot Serang untuk mengcover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tujuh Wajah Baru Anggota KPU Banten Resmi Dilantik, Berikut Rekam Jejak Mereka Sebagai Penyelenggara Pemilu

"Yang dilindungi itu tim dari KPU, Bawaslu khususnya ad hoc, seperti KPPS, Panwascam, dan non ASN," katanya.

Terkait pembayaran atau premi, dia menjelaskan, akan dihitung berdasarkan penghasilan yang didapatkan oleh para penyelenggara Pemilu itu sendiri.

"Bagi yang mendapatkan upah di bawah Rp1.000.000, kami kalikan sebesar 0,54 persen," ucapnya. ***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler