Terindikasi Pidana, 2 TPS di Kota Serang Diduga Lakukan Pelanggaran

17 Februari 2024, 13:30 WIB
Caption : Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan adanya 12 pelanggaran dengan indikasi pidana pada pemungutan serta penghitungan suara di 2 TPS di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan 12 pelanggaran pada proses pemungutan hingga penghitungan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) 1 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, dan TPS 7 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pada hari pemungutan dan penghitungan suara, pihaknya menemukan 12 peristiwa yang diduga kuat melanggar aturan Pemilu.

"Kemudian kami kluster menjadi tiga rumpun. Pertama administratif sekaligus pidana, dan berimplikasi adanya penghitungan suara ulang (PSU). Ada di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, dan TPS 1 Kelurahan Banjarsari, terkategori adminitratif yang berujung PSU," katanya, Sabtu 17 Februari 2024.

Baca Juga: Cipocok Jaya Terbanyak, Bawaslu Kota Serang Catat 32 Temuan Pelanggaran Pemilu

Kemudian, pelanggaran adiminstratif murni yang berimplikasi pada PSU nanti dilakukan rapat pleno oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Nanti kami meminta untuk penghitungan ulang di sejumlah TPS. Khususnya yang ada catatan pelanggaran. kemudian pidananya akan diterapkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Bawaslu Kota Serang juga menemukan kasus pidana murni pada pelaksanaan atau proses pemungutan suara.

"Satu lagi, kasusnya pidana murni yang masuk dalam penghilangan suara atau hak pilih yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," tuturnya.

Saat ini, dia menjelaskan, temuan sejumlah pelanggaran tersebut sudah dalam penanganan, baik oleh PPK di masing-masing kecamatan, maupun Bawaslu Kota Serang.

"Kecuali yang PSU penanganannya diserahkan ke kecamatan, dengan cara mengumpulkan barang bukti, hingga saksi dan menghadirkan sejumlah pihak-pihak," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Banten Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Banten: Politik Uang hingga Bagi-bagi Sembako

Sedangkan yang lainnya dikatakan Fierly, ditangani langsung oleh Bawaslu Kota Serang, seperti temuan pelanggaran dengan unsur pidana di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

Adanya keterlibatan anak di bawah umur yang mengikuti pencoblosan atau memberikan hak pilihnya di TPS tersebut.

"Khusus untuk TPS 7 di Kemanisan, karena ada tiga peristiwa seperti adanya keterlibatan anak di bawah umur. Kami yang menangani langsung, dan berkoordinasi dengan TPA dan P2TP2A," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler