Bawaslu Banten Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Banten: Politik Uang hingga Bagi-bagi Sembako

- 15 Februari 2024, 07:31 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir. /Dok. Badrul Munir

KABAR BANTEN – Bawaslu Provinsi Banten banyak menerima aduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Pelanggaran Pemilu 2024 tersebut terendus sejak masa tenang hingga pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pada masa tenang Pemilu 2024 telah diterima laporan masyarakat dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“Yang pasti beberapa informasi masuk dari masyarakat. Dugaan politik uang, menyebarkan sembako, ada orang bagi bagi voucer,” ujar Badrul kepada Kabar Banten pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga: Selama Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Kota Serang Awasi Aktivitas di Rumah Caleg dan Tim Pemenangan

Bahkan, katanya ada juga dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024 pada masa tenang.

"Netralitas pada masa tenang, dugan netralitas penyelengara pemilu, tapi baru dugaan,” katanya.

Tidak hanya dihari tenang, Bawaslu Provinsi Banten juga menemukan dugaan adanya pelanggaran Pemilu 2024 berupa politik uang di hari pemungutan suara.

“Di pelaksanaan, terkait politik uang tapi dugaan pada hari pemungutan suara. Kemudian pada teknis pelaksanaan ada surat suara yang tertukar, atau surat suara kurang. Bahkan ada pemilih yang merasa dihalangi hak pilihnya,” katanya.

Meski demikian, katanya, semua temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman mencari bukti. Sehingga belum ada yang teregistrasi ke Bawaslu Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x