4 TPS di Kota Serang Direkomendasikan Hitung Suara Ulang karena Ditemukan Pelanggaran

19 Februari 2024, 15:00 WIB
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menyebutkan terdapat empat TPS yang direkomendasikan untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU, karena adanya pelanggaran. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal tersebut setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu di empat TPS di Kota Serang yang terindikasi tidak sesuai aturan saat melaksanakan pencoblosan.

Baca Juga: Terindikasi Pidana, 2 TPS di Kota Serang Diduga Lakukan Pelanggaran

Di antaranya, TPS 01 di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, kemudian, TPS 07 Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug, dan TPS 21 di Kelurahan Bendung Kecamatan Taktakan.

"Kemudian, di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan. Untuk TPS 01 itu terdapat petugas KPPS yang tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara menjadi tidak sah sebanyak 146 surat suara untuk semua jenis," katanya, Ahad 18 Februari 2024.

Sementara di TPS 07 Kelurahan Kemanisan, terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik (KTP El) atau surat keterangan (Suket), bahkan tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).

Namun, ikut mencoblos di TPS tersebut, dan diduga merupakan anak di bawah umur.

"Memang di (TPS 07) itu terdapat juga pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda. Makanya, nanti akan dilakukan penghitungan suara ulang juga," ujarnya.

Selanjutnya, di TPS 21 Kelurahan Bendung terdapat daftar pemilih yang sudah meninggal, namun terdapat suara pilih di TPS tersebut, bahkan jumlahnya cukup banyak.

"Totalnya ada lima pemilih yang tidak hadir, tapi ada di daftar hadir pemilih (Ikut Nyoblos)," tuturnya.

Kemudian, di TPS 24 Kelurahan Sepang terdapat berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang sudah ditetapkan.

Termasuk adanya pemilih dari luar daerah yang tercatat mencoblos di TPS tersebut, sebanyak 15 orang.

"Pihak KPPS membenarkan, ada 15 pemilih pemilik KTP elektronik luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS 24. Di antaranya pemilik KTP dari Tasikmalaya, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Jawa Tengah," ucapnya.

Menurut dia, petugas KPPS di TPS 24 tidak memahami secara penuh mengenai prosedur tersebut.

Sehingga,15 pemilih warga luar daerah itu dimasukkan ke dalam pengguna hak pilih daftar pemilih khusus (DPK).

"Karena KPPS memiliki pemahaman, pemilih DPK adalah mereka yang berdomisili di area TPS, tanpa harus mempertimbangkan domisili yang tertera di KTP si pemilih," ujarnya.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan mengenai pelanggaran pidana yang ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Di antaranya, di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dan TPS 1 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya.

"Khusus untuk TPS 7 di Kemanisan, karena ada tiga peristiwa seperti adanya keterlibatan anak di bawah umur. Kami yang menangani langsung, dan berkoordinasi dengan PPA dan Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan dan menjaga psikologis anak," tuturnya.

Pada hari pemungutan dan penghitungan suara, dikatakan dia, Bawaslu Kota Serang menemukan 12 peristiwa yang diduga kuat melanggar aturan Pemilu.

Kemudian dari belasan tersebut dibagi beberapa kluster menjadi tiga rumpun.

Baca Juga: Diduga Kelelahan, Petugas TPS di Pasar Kemis Tangerang Meninggal Dunia

"Pertama administratif sekaligus pidana, dan berimplikasi adanya PSU. Ada di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, dan TPS 1 Kelurahan Banjarsari, terkategori adminitratif yang berujung PSU," ujarnya.

Kemudian, pelanggaran adiminstratif murni yang berimplikasi pada penghitungan suara ulang (PSU) nanti dilakukan rapat pleno oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Nanti kami meminta untuk penghitungan ulang di sejumlah TPS. Khususnya yang ada catatan pelanggaran. kemudian pidananya akan diterapkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler