KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan 12 pelanggaran pada proses pemungutan hingga penghitungan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) 1 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, dan TPS 7 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pada hari pemungutan dan penghitungan suara, pihaknya menemukan 12 peristiwa yang diduga kuat melanggar aturan Pemilu.
"Kemudian kami kluster menjadi tiga rumpun. Pertama administratif sekaligus pidana, dan berimplikasi adanya penghitungan suara ulang (PSU). Ada di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, dan TPS 1 Kelurahan Banjarsari, terkategori adminitratif yang berujung PSU," katanya, Sabtu 17 Februari 2024.
Baca Juga: Cipocok Jaya Terbanyak, Bawaslu Kota Serang Catat 32 Temuan Pelanggaran Pemilu
Kemudian, pelanggaran adiminstratif murni yang berimplikasi pada PSU nanti dilakukan rapat pleno oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Nanti kami meminta untuk penghitungan ulang di sejumlah TPS. Khususnya yang ada catatan pelanggaran. kemudian pidananya akan diterapkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, Bawaslu Kota Serang juga menemukan kasus pidana murni pada pelaksanaan atau proses pemungutan suara.
"Satu lagi, kasusnya pidana murni yang masuk dalam penghilangan suara atau hak pilih yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," tuturnya.
Saat ini, dia menjelaskan, temuan sejumlah pelanggaran tersebut sudah dalam penanganan, baik oleh PPK di masing-masing kecamatan, maupun Bawaslu Kota Serang.