Sirekap Bermasalah, Bawaslu Minta Rekapitulasi di Kabupaten Serang Tetap Berjalan

20 Februari 2024, 13:00 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan meminta KPU tetap melanjutkan rekapitulasi walau Sirekap bermasalah. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang telah mendapat informasi terkait aplikasi Sirekap yang bermasalah.

Walau demikian Bawaslu Kabupaten Serang meminta agar rekapitulasi tetap dilanjutkan sekalipun Sirekap bermasalah.

Hal tersebut dikarenakan aplikasi Sirekap hanya sebagai pendamping dan rekapitulasi tetap bisa dilakukan secara manual.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Banten Ditunda, Bawaslu: Tidak Ada Surat Resmi dari KPU

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing masing, surat suara yang telah dihitung dokumentasinya bergerak dari TPS ke PPS.

Dokumentasi itu transit di PPS atau desa kemudian didorong ke PPK untuk dilakukan rekap.

"Proses rekapitulasi itu di masing-masing PPK kecamatan seluruh Indonesia," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 19 Februari 2024.

Sebelum melaksanakan rekapitulasi beberapa kabupaten kota ada yang memulai Sabtu 17 Februari, namun untuk di Kabupaten Serang serentak Ahad 18 Februari.

Sebab hampir semua posisi petugas PPS dan PPK mengalami kelelahan dan butuh istirahat.

"Kami pun sama jadi untuk Kabupaten Serang serentak hari Minggu, mereka susu sampaikan surat ke Ahad, masing-masing panwascam peserta pemilu untuk persiapan rekapitulasi hari Ahad," ucapnya.

Untuk rekapitulasi hari Ahad ada yang menjadwalkan pagi hari ada juga siang hari selepas makan siang.

Pihaknya pun dari Bawaslu Kabupaten Serang sudah menyampaikan instruksi terkait pengawasan rekapitulasi di kecamatan.

Ada 10 Point instruksi yang disampaikan kepada Panwaslu kecamatan.

Tujuannya untuk mengawal secara penuh hasil di masing-masing TPS agar tidak terjadi salah input.

Agar data yang ada di TPS tidak berubah sampai rekapitulasi di tingkat nasional.

"Proses rekap itu kalau pun ada perbedaan contoh di rekap yang dibaca C hasil pada saat di TPS, contoh ada beberapa C hasil salah tulis maka akan dilakukan perbaikan disana. Setiap perbaikan itu akan dibuat berita acara kejadian khusus terkait perbaikan atau terkait hal-hal yang ditemukan panwaslu saat sidang pleno itu kalau terjadi perbaikan di tingkat kecamatan terhadap C hasil akan dituangan dalam berita acara, maka kami segera sampai kan kami juga mengajak semua pihak bersama sama melakukan pengawasan," tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi siang hari bahwa rekapitulasi di masing-masing kecamatan ditunda sampai 20 Februari.

Pihaknya pun langsung mengirim surat ke KPU terkait alasan penundaan rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut.

Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Serang Mulur Sejam, Ketua Dewan: Dimaklumi Saja Kegiatan Dewan Bukan Hanya Paripurna

"Terkait apa kenapa, apakah kesiapan atau karena petugas belum siap cape dan sebagainya itu. Tapi kalau terkait contoh gangguan Sirekap yang tidak bisa digunakan atas saran Bawaslu RI per hari ini memang seharusnya rekap tetap dilanjutkan karena Sirekap itu sebagai alat bantu saja," katanya.

Kalau pun tidak ada Sirekap kata dia, seharusnya KPU tetap melakukan rekapitulasi secara manual. 

Sebab sebenarnya mekanisme proses rekapitulasi dilakukan secara manual tidak berbasis Sirekap.

"Tapi dibuka C hasil diperlihatkan kembali pada saksi plus pengawas pemilu. Si C hasil kemudian akan diinput ke Sirekap, Sirekap kemudian akan di submit dan keluar berita acara. Kami sampaikan kepada pengawas pemilu sebelum dilakukan penandatanganan berita acara dilaksanakan oleh PPK dan saksi itu dipastikan kembali terkait perubahan, kesesuain itu dengan C hasil," ucapnya.

Oleh karena itu kata dia, acuan rekapitulasi yakni C hasil bukan sistemnya.

Dengan demikian terkait adanya penundaan tersebut pihaknya bersurat ke KPU meminta argumentasi alasan KPU menunda pleno kecamatan.

"Jadi jangan khawatir peserta pemilu jika menemukan contoh ada temuan bahwa dari C hasil yang didapat dari saksi ternyata di salinannya berbeda. Karena di C hasil contoh dia dapat suara berapa ternyata di salinan berkurang, disampaikan saja nanti kepada pengawas pemilu nanti pengawas pemilu yang akan menyampaikan. Jangan khawatir kemudian ada suara kurang karena c salinan tidak sesuai," katanya.

Kemudian, kata dia, untuk di Kabupaten Serang tidak ada potensi PSU.

Namun yang ada pemungutan suara lanjutan di empat TPS toga kecamatan yakni Jawilan, Bandung dan Ciruas.

Selain itu ada juga yang dilakukan penundaan penghitungan di TPS Kecamatan Bojonegara.

"Yang tadinya penghitungan kan di tanggal 14 Februari dari mulai selesai pemungutan jam 1 kemudian penghitungan tapi di satu TPS di Bojonegara itu tidak bisa dilakukan penghitungan suara. karena ada empat KPPS tumbang satu pengawas TPS tumbang dibawa ke klinik jadi prosesnya tidak bisa, PPS yang lain juga tidak bisa backup. Makanya dilanjutkan esok hari jam 7," ucapnya.

Terkait potensi PSU pihaknya juga akan melihat laporan pelanggaran.

Selain itu Bawaslu juga membuka laporan dari siapapun terkait potensi pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara.

"Kalau kaitan hasil contoh ada caleg yang menanyakan harusnya segini tapi jadi segini kalau gak ada bukti bingung kita, terkait hasil itu bukan ranah Bawaslu tapi MK. Gugatan terakhir Sirekap gak ada, kalau untuk hasil gugatan ke MK setelah penetapan. Kalau Sirekap gak ada yang menyampaikan gugatan atau apapun," katanya.****

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler