Pleno Tingkat PPK di Kota Cilegon, Saksi Minta Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dibatasi Waktu, Ini Alasannya

21 Februari 2024, 13:45 WIB
Suasana pleno penghitungan surat suara Pemilu 2024 tingkat PPK Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Rabu 21 Februari 2024. /Kabar Banten /Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Sejumlah saksi dari perwakilan Partai Politik (parpol) meminta kepada Panitia Pemilih tingkat Kecamatan (PPK) di Kota Cilegon agar membatasi waktu pleno penghitungan surat suara Pemilu 2024.

Mengingat banyaknya jumlah surat suara Pemilu 2024 baik Capres Cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Salah satu saksi dari Parpol Golkar, Dapil Cilegon-Cibeber, Endit Barli meminta agar dalam pleno penghitungan tingkat PPK, disamaratakan dengan daerah pemilihan lainnya, yakni berkesudahan pukul 21.00 WIB.

“Kami mendapat informasi bahwa daerah pemilihan lainnya sampai dengan pukul 21.00. Sedangkan PPK tingkat Kota Cilegon semalam sampai dengan pukul 24.00,” kata Endit Barli, Rabu 21 Februari 2024.

Ia menuturkan, alasan disamaratakan dengan daerah pemilihan lainnya pukul 21.00 adalah menjaga kondisi tubuh supaya tetap prima. Karena dikhawatirkan banyak anggota PPK atau PPS ketika dipaksakan maka akan jatuh sakit, ketika melewati batas.

“Saya kira daya tahan tubuh manusia punya keterbatasan. Jangan sampai juga ketika kita memaksakan untuk bertahan terus dalam mengamati penghitungan, malah jatuh sakit dan tumbang. Itu nggak bagus,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan salah satu perwakilan saksi dari Parpol, Muin mengatakan, untuk PPK Kecamatan Cibeber.

Berdasarkan surat edaran, pleno tingkat PPK dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib. Hal ini merupakan kesepakatan para saksi yang diantaranya adalah Bawaslu dan sjeumlah parpol.

“Untuk Kecamatan Cibeber sendiri dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib. Kami mendapat surat edaran jadwal pleno penghitungan ditingkat PPK,” tuturnya.

Ketua PPK, Kecamatan Cibeber, Andri Agustianto, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jadwal sedemikian rupa guna mengatasi keterbatasan SDM yang ada.

Meski jadwal sewaktu-waktu bisa berubah, namun dapat diterima oleh semua para saksi dan PPS.

“Kami membuat jadwal pleno penghitungan ditingkat PPK untuk hari pertama hanya 1 Kelurahan. Sementara keesokan harinya, kami jadwalkan menjadi 2 panel. Karena jumlah Kelurahan di tingkat Kecamata nada 6 kelurahan,” ucapnya.

Sama halnya dengan tahapan Pemilu 2024, pihaknya diberikan jadwal penghitungan sampai dengan Ahad 25 Februari 2023, mendatang.

“Untuk penghitungannya sendiri, dimulai Rabu 21 Februari 2024 pukul 09.00 wib. Dimana ada 2 kelurahan yang sudah terjadwal yakni, kelurahan Cibeber dan Bulakan,” ungkapnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler