Pj Gubernur Al Muktabar Buka Suara Soal Masa Jabatannya yang Berakhir Sebelum Pilkada Banten

29 Februari 2024, 07:00 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. /Dok. Adpimpro Setda Banten/

KABAR BANTEN – Al Muktabar buka suara soal masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten yang akan berakhir pada Mei 2024 atau sebelum Pilkada Banten.

Al Muktabar mengisyaratkan tak mau ambil pusing dengan berakhirnya masa jabatan sebagai Pj Gubernur Banten.

Menurut Al Muktabar, terpenting saat ini adalah dirinya tetap fokus bekerja sebagai aparatur pemerintah.

Baca Juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Berakhir Sebelum Pilkada 2024, Banten Dipimpin Siapa?

Diketahui jabatan Al Muktabar sendiri adalah Sekda Banten yang ditunjuk Presiden melalui Kemendagri untuk menjabat Pj Gubernur Banten.

Al Muktabar mengisi kekosongan pucuk pimpinan di Provinsi Banten usai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sebelumnya yakni Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, pada Mei 2022.

“Saya kan cuma bekerja, jadi bekerja saja pokoknya,” ujar Al Muktabar saat dikonfirmasi mengenai akan berakhir masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten di Pendopo Gubernur Banten pada Rabu, 28 Februari 2024.

Al Muktabar kembali melontarkan pengakuannya untuk memegang prinsip bekerja menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mau tenggat waktu dan seterusnya. Pokoknya kita bekerja, itu saja prinsipnya,” katanya.

“Bagaimana nanti, kita belum bisa berandai-andai, tapi saya berprinsip adalah kerja. Jadi bagi saya mati besok, hari ini masih bekerja,” ujarnya menegaskan kembali bahwa prinsipnya untuk fokus menjalankan tugas sebagai ASN.

Sebagaimana diberitakan Kabar Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten Ali Nurdin mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah maksimal, yakni pernah diperpanjang satu tahun.

“Aturannya hanya bisa diperpanjang 1 tahun. Mei 2024 mestinya berakhir,” katanya.

Namun menurutnya, DPRD Provinsi Banten masih menunggu pemberitahuan dari Kemendagri RI.

Seperti tahun 2023 menjelang berakhirnya masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten ditahun pertama, Kemendagri RI menyurati DPRD Provinsi Banten dan meminta mengusulkan nama Calon Pj Gubernur Banten untuk satu tahun berikutnya.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Afirman Oktavianus menjelaskan, masa jabatan Pj kepala daerah dalam hal ini Pj Gubernur Banten maksimal hanya dua tahun.

Baca Juga: DPRD Banten Tunggu Arahan Pusat Soal Masa Jabatan Pj Gubernur Banten

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

"Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Pasal 8 ayat 1 itu mengatakan masa jabatan Pj Gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," ujar Afirman.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler