Masa Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Berakhir Sebelum Pilkada 2024, Banten Dipimpin Siapa?

- 27 Februari 2024, 08:38 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, yang masa jabatannya akan berakhir pada Mei 2024. Al Muktabar menjabat Pj Gubernur sejak Mei 2022.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, yang masa jabatannya akan berakhir pada Mei 2024. Al Muktabar menjabat Pj Gubernur sejak Mei 2022. /Pemprov Banten/

KABAR BANTEN - Masa Jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten akan berakhir pada Mei 2024. Di sisi lain, Pilkada 2024 baru akan dilaksanakan pada November 2024.

Itu artinya, masa jabatan Pj Gubernur Banten akan berakhir sebelum pelaksanaan Pilkada. Lalu bagaimana kelanjutan kepemimpinan di Provinsi Banten?

Diketahui Provinsi Banten dipimpin Pj Gubernur Al Muktabar sejak Mei 2022. Setahun berlalu, masa jabatannya kemudian diperpanjang selama satu tahun.

Kondisi ini menjadi pertanyaan karena sesuai aturan perundang-undangan setidaknya sampai saat ini, masa jabatan Pj Gubernur maksimal dua tahun.

Baca Juga: Brankas Bank Banten Dibobol Rp6,1 Miliar, Al Muktabar: Perkuat Pengawasan Internal!

Akademisi Untirta Afirman Oktavianus menjelaskan, masa jabatan Pj kepala daerah sebagaimana aturan adalah satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

"Pasal 8 ayat 1 itu mengatakan masa jabatan Pj kepala daerah satu tahun dan dapat diperpanjang tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," ujar Afirman kepada Kabar Banten pada Senin, 26 Februari 2024.

Lalu bagaimana dengan Banten yang Pj Gubernurnya akan berakhir sebelum pelaksanaan Pilkada?

"Tidak boleh lebih dari dua tahun. Seorang Pj Gubernur itu tidak boleh lebih dari dua tahun. Pj-nya ya. Kalau sudah dua tahun Pj maka harus dicarikan definitifnya. Itu peraturan Permendagri Pasal 8," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x