Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Nasional

29 September 2020, 09:01 WIB
RUU Ilustrasi /

KABAR BANTEN - Sejumlah elemen buruh Banten siap berpartisipasi dalam aksi mogok nasional dalam rangka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Aksi damai itu rencananya dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober 2020 hingga sidang paripurna pembahasan RUU Cipta Kerja 8 Oktober 2020.

Diketahui, puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

Aksi ini yang tertib dan damai ini rencananya dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober 2020 dan berakhir pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.

Estimasi buruh yang ikut kurang lebih 5 juta orang yang berasal dari perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota. Mogok akan melibatkan pekerja di sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, hingga logistik dan perbankan.

Baca Juga : Penolakan RUU Omnibus Law, Buruh Serukan Darurat PHK

Ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Serang Asep Danawiria mengatakan, pihaknya belum melaksanakan rapat tentang pelaksanaan aksi mogok nasional dalam rangka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Kita belum rapat. Cuma secara pribadi ngobrol-ngobrol pengennya mah berangkat," katanya saat dihubungi wartawan, Senin 28 September 2020.

Namun, ia memastikan siap ikut mogok nasional jika DPD KSPSI 1973 memberikan instruksi. Prinsipnya diapun sependapat dilakukan mogok nasional untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Cuman dari DPD belum ada surat itu, iyah menunggu instruksi aja dari DPD. Karena kita dari DPD nanti yah. Siap pastinya, iyah menolak. (Anggota KSPSI 1973 Kabupaten Serang) terakhir kemarin anggota 14 ribu," katanya.

Baca Juga : Cabut RUU Omnibus Law, Buruh Minta DPRD Banten Keluarkan Rekomendasi

Belum dapat instruksi

Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi mengatakan, pihaknya juga belum mendapatkan instruksi dari SPN nasional tentang mogok nasional. Biasanya, keputusan akan melakukan aksi harus melalui proses Rakornasus.

"Dari SPN belum melakukan Rakornasus. Nanti kalau sudah melakukan rakornasus baru kita putuskan terakit mogok nasional," ujarnya.

Menurutnya, aksi mogok nasional harus melalui serangkaian proses seperti mengurus surat dan lain sebagainya.

"Karena memang sistem mogok nasional itukan harus yang mengurus surat dan lain-lainnya, jadi itu juga harus konsolidasikan," ucapnya.

Baca Juga : Jika RUU Cilaka Disahkan, Buruh Siap Aksi Besar-besaran

Pada intinya, SPN Banten mendukung mogok nasional dalam rangka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. SPN Banten akan turut serta dalam aksi tersebut jika sudah keluar instruksi.

"Tapi pada intinya bahwa apapun kegiatan dalam penolakan Omnibus Law insya Allah SPN akan ikut bagian di situ," tuturnya.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu instruksi turun dari pusat. Jika ikut serta seluruhnya maka jumlah anggota SPN Banten mencapai 100 ribu orang.

"Sekarang diangka 100 ribu di delapan kabupaten/kota," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler