Penegakan Protokol Covid-19, Razia Sasar Pelosok Kampung

30 September 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum4 /

KABAR BANTEN - Razia protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Serang tahap kedua mulai menyasar pelosok perkampungan. Hal tersebut, karena masyarakat di perkampungan lebih banyak melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengungkapkan, angka pelanggaran protokol kesehatan di perkotaan terus mengalami penurunan.
Hal tersebut berdasarkan hasil razia penegakan protokol kesehatan di sejumlah titik keramaian seperti pasar.

“Minggu pertama memang angkanya masih fluktuatif, kemudian di minggu kedua sudah mulai menurun. Contohnya di Pasar Lama yang biasanya mencapai 80 orang yang tidak menggunakan masker, sekarang menurun hanya mencapai sekitar 45 orang yang kedapatan melanggar,” katanya, Selasa 29 September 2020.

Baca Juga : PSBB Kota Serang Diperpanjang tapi Cek Poin Ditiadakan

Namun, untuk di perkampungan, masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap pengakan protokol kesehatan. Maka dari itu, razia penegakan dilakukan hingga ke pelosok perkampungan.

“Memang kalau di perkampungan masih banyak yang tidak patuh, makanya kami perketat dan ini dilakukan bersama-sama,” ujarnya.

Ia menuturkan, razia penegakan protokol kesehatan sudah dilakukan sejak pekan lalu.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan dapat terhindar dari Covid-19.

"Sekarang ini kami juga menyisir ke perkampungan, itu dilakukan di masing-masing tingkatan. Kami melakukan di daerah perkotaan, sementara perkampungan dilakukan oleh kecamatan dan juga kelurahan,” ucapnya.

Baca Juga : Tiga Penyakit Penyerta Ini Pengaruhi Kondisi Pasien Positif Covid-19 di Banten

Ia menjelaskan, razia penegakan protokol kesehatan tersebut dilakukan setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Kami semua sepakat lakukan penegakan ini setiap hari dan waktunya pagi dan sore, sementara tempatnya dilakukan di tempat yang berbeda-beda,” tuturnya.

Ia menuturkan, razia tersebut akan terus dilakukan sampai PSBB kedua berakhir pada Ahad 11 Oktober 2020. Namun, jika penyebaran terus meningkat, tidak menutup kemungkinan razia akan terus dilanjutkan.

“Ini upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Kalau angkanya relatif masih tinggi, maka ini kegiatan ini tidak berhenti sampai PSBB kedua ini,” katanya.

Baca Juga : Belum Penuhi Standar WHO, Pemkot Serang Gencar Tes Swab Massal

Instruksikan kelurahan

Camat Serang Tubagus Yassin mengatakan, pihaknya juga melakukan razia penegakan protokol kesehatan di wilayahnya. Kemudian, menginstruksikan kelurahan untuk melakukan hal yang sama ke perkampungan.

“Ini sudah jauh-jauh hari kami laksanakan, begitu juga dengan kelurahan. Mulai dari pagi hari seperti tadi ke Kaujon, Jalan Sayabulu. Kemudian, malamnya berpindah lagi dan pindah tempat lagi di keesokan harinya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, selama razia penegakan, petugas mendapati banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker.
Pada saat itu juga para petugas langsung memberikan sanksi sosial, beserta sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan kepada pelanggar dan masyarakat.

“Jadi, kalau ada yang melanggar, kami sanksi dengan push up atau menyanyi. Kemudian, sosialisasi juga dilakukan sampai ke kafe, kuliner, dan warung kopi. Kami masuk ke sana dan memberikan pemahaman kepada pengelola dan pengunjung, agar mematuhi protokol kesehatan, yakni pukul 21.00 WIB harus tutup,” tuturnya.***

 

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler