Bank Banten Berharap Segera Bersatus Pengawasan Normal

30 September 2020, 08:19 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small /

KABAR BANTEN - Status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) yang disematkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai tidak akan menghambat Bank Banten yang sedang dalam proses penyehatan.

Meski demikian, bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tersebut berharap status tersebut segera dicabut.

Direktur Bank Banten Kemal Idris mengatakan, status selain pengawasan normal dianggap bukan hambatan berarti bagi Bank Banten yang sedang dalam proses penyehatan, karena proses penyehatan masih berjalan terus.

"Namanya program penyehatan seperti manusia saja recovery enggak mungkin satu dua hari, yang penting recovery nya on progress," katanya saat ditemui usai kegiatan public expose tahun dan insidentil yang dilaksanakan Bank Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 29 September 2020.

Sebagai bagian dari proses penyehatan Pemprov Banten telah melakukan konversi kasda menjadi penyertaan modal.

"Karena kita perusahaan terbuka modal ini efektif harus lewat right issue. Makanya berjalan terus dan dipantau oleh regulator," ujarnya.

Baca Juga : Bakal 'Reverse Stock', Harga Saham Bank Banten Rp500 Per Lembar

Namun demikian, dia berharap status pengawasan normal sudah diperoleh sebelum Bank Banten melaksanakan right. Sehingga Bank Banten kembali dalam keadaan normal.

"Kita malah berharap sebelumnya, makanya kan inikan public expose, nantikan ada persetujuan reverse stock. Saya berharap sebelum itu udah berjalan normal," ucapnya.

Disinggung apakah modal yang diberikan Pemprov Banten cukup untuk Bank Banten, dia tak menjawabnya secara tegas. Menurutnya sebagai lembaga keuangan Bank Banten pasti membutuhkan modal secara terus-menerus.

"Jika memang dengan right issue ada rasio kecukupan modal kita dari 8 persen naik menjadi 45 persen, pada saat kita ekspansi kredit membeli aset atau segala macem, 45 persen ini akan turun. Otomatis kan pasti butuh modal terus, karena sekarang untuk buku satu saja rasio kecukupan modal minimal 10 persen, jadi kita harus ngejaga itu terus," ucapnya.

Baca Juga : Status BDPK Belum Dicabut, Bank Banten Masih Diawasi Khusus

Manajemen tentunya berharap asupan modal yang masuk sebesar-besarnya. Sehingga tidak terlalu memikirkan kebutuhan modal dikemudian hari.

"Apalagi ada POJK tahun 2018 kalau enggak salah di situ ada kewajiban modal inti Rp 3 triliun di tahun 2023 atau 2024. Makanya masih ada waktu, semua bank sekarang apalagi BPD yang mengejar ke modal inti tadi. Makanya di RUPS kita (Bank Banten) di Februari kita minta persetujuan langsung dua kali PUT, PUT VI dan PUT VII. Biar nanti udah PUT VI apalagi kita sudah kabupaten/kota bergabung kita tidak perlu RUPS lagi, langsung adakan PUT VII untuk nyerap modal," katanya.

Terkait dengan pendapatan, marjin pendapatan Bank Banten sampai dengan Juni 2020 terhitung positif.

"Marginnya didapatkan dari pendapatan kredit dikurangi dengan beban bunga. Pendapatan bunga kredit masih lebih besar dibanding beban bunga," ujarnya.

Meski demikian, ia tak menampik operasional terbilang belum efektif pada masa Covid-19. Di mana mengharuskan dilakukan WFH dan lain-lain. Ditambah dengan kebutuhan operasional tambahan untuk kesehatan.

"Ada biaya kesehatan, biaya ini yang belum ditutupi seluruhnya. Kaya rapid test kan itu kita ketahui enggak gratis," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler