Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang Diduga Langgar Pemilu 2024, Jalani Sidang di Bawaslu Banten

21 Maret 2024, 07:05 WIB
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten saat melakukan sidang dugaan pelanggaran administrasif Pemilu 2024 terhadap Komisoner KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang. /Dok. Bawaslu Provisni Banten./

KABAR BANTEN - Komisoner KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang diduga langgar prosedur dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Dugaan jenis pelanggaran administrasi tersebut masuk hingga ke meja persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, jenis dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang yakni soal data D hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tidak sesuai dengan data C dari tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: KPU Banten Siap Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024 di MK

Hal itupun dinilai pelapor menyebabkan bertambahnya suara untuk partai politik tertentu.

"Pelanggaran itu pada pokoknya terkait D Hasil tingkat kecamatan yang tidak sesuai dengan C hasil salinan di TPS. Fokusnya ada penambahan suara pada partai tertentu," ujar Badrul Munir kepada Kabar Banten di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Rabu 20 Maret 2024.

Lantaran ada dugaan penambahan terhadap suara partai kata Badrul, sehingga juga diduga berpengaruh terhadap perolehan suara untuk Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sidan perdana kasus itupun sudah berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Banten.

"Sidang pertama pembacaan laporan dari palapor, pelapornya WNI. Terlapornya itu KPU Kota Serang terus ada 3 PPK di wilayah Kota Serang. KPU Kabupaten Serang dan 3 PPK di wilayah Kabupaten Serang," kata Badrul.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Jumat 22 Maret 2024) dengan agenda pembacaan jawaban dari terlapor dalam hal ini KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang.

"Sidang berikutnya akan dilaksanakan hari Jumat dengan agenda pembacaan jawaban seluruh terlapor," katanya.

Sesuai alur persidangan berlanjut ke sidang pembuktian, kesimpulan dan terakhir putusan.

"Secara umum, tapi melihat dinamika persidangan. Sidang berikutnya pembuktian. Sidang ini bisa diselesaikan satu hari atau dua hari, kemudian kesimpulan dan putusan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan yang dilakukan, Bawaslu Provinsi Banten fokus terhadap dugaan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kota Sedang dan Kabupaten Serang sebagai terlapor.

"Karena ini sidang administrasi jadi yang kita sidangkan terbukti atau tidaknya melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme," katanya.

Menurutnya, jika hasil putusan dinyatakan bahwa KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang bersalah, maka bisa dilakukan perbaikan atas data D yang tidak sesuai dengan data C sebagaiman dijelaskan. Namun itu memungkinkan jika KPU RI belum menetapkan hasil Pemilu 2024.

"Tergantung kalau memang sebelum rekap nasional dilakukan bisa dilakukan perbaikan," katanya.

Selain itu, ada sanksi lain yang akan diterima Komisioner KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

"Dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi lain," katanya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Penggelembungan Suara, Caleg DPR RI dari Demokrat Menduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Saksi

Anggota KPU Kota Serang Ade Jahran mengakui bahwa para komisioner KPU Kota Serang menjalani sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Sidang dilakukan Bawaslu Provinsi Banten. "Iya," katanya.

Namun saat Ade tidak menjawab saat ditanya lebih lanjut mengenai sidang tersebut atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler