Sarana Pembinaan ODGJ di Banten Masih Minim

1 Oktober 2020, 22:49 WIB
ODGJ ilustrasi /

KABAR BANTEN- Dinas Sosial (Dinsos) Banten mengungkap sarana pembinaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Banten masih terbilang minim.

Saat ini sarana pembinaan hanya dilakukan di empat Lembaga Kesetaraan Sosial (LKS) milik masyarakat yang sudah bekerjasama dengan Dinsos Banten. LKS ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota  Provinsi Banten.

Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma mengatakan, secara tugas, pokok dan fungsi Dinsos Banten berperan dalam penanganan ODGJ untuk urusan pembinaan. Sementara yang melakukan razia ODGJ di lapangan menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“Pada bagian kewenangan untuk urusan yang sifatnya di lapangan itu lebih kepada kabupaten/kota. Jadi ODGJ pada pemprov ya harus disembuhkan secara mentalnya,” katanya, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga : Pendistribusian Bantuan Sosial Beras Dinilai Lambat, Mahasiswa Demo Bulog Lebak-Pandeglang

Pembinaan kepada ODGJ dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pemulihan kesehatan jasmani karena tidak jarang ODGJ yang mengalami sakit.

“Banyak infeksi yang tumbuh di tubuhnya dan lain sebagainya. Penyembuhannya oleh dinas kesehatan,” ujarnya.

Kedua, setelah jasmaninya sehat ODGJ baru ditangani oleh Dinsos untuk pemulihan dari sisi kesehatan mental.

“Kami di Dinsos untuk membangun mentalnya, minimal mereka bisa mandiri secara sosial, mereka bisa mandiri sendiri,  dan bisa beraktivitas secara mandiri,” ujarnya.

Baca Juga : Masih Ada BLT Pekerja tak Kunjung Cair, Ini Kata Menaker

Saat ini pembinaan mental ODGJ dilakukan di empat LKS yang sudah bekerjasama dengan Dinsos Banten.

 “Ada sekitar empat LKS yang mendapatkan hibah dari kita itu setahun Rp 50 juta kalau tidak salah. Sifatnya bantuan sosial bagi para warga binaan LKS itu, yang diberi bukan LKS nya namun warga binaan untuk keperluan sehari-hari mereka. Nilainya sih masih minim saya berharap ditingkatkan untuk perhatian kita,” katanya.

Ia mengakui, jumlah LKS ini masih terbilang kurang bila dibandingkan dengan kebutuhan. Idealnya penangan ODGJ dilakukan di RSJ sebagaimana amanat Undang-undang 18 Tahun 2014 tentang kesehatan Jiwa.

 “Itu ada yang mewajibkan pemprov untuk memiliki rumah Sakit Jiwa,” ujarnya.

Sepengetahuannya, pembanginan RSJ sudah sampai tahapan DED sampai dengan pembebasan lahan. Pembangunan RSJ ini dilakukan oleh Dinkes Banten.

“Untuk saat ini tahapan ini masih pengembangan, kalau enggak salah Dinkes sudah buat DED dan pembebasan lahan juga,” ujarnya.

Baca Juga : Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Sambil menunggu RSJ rampung, langkah yang perlu dilakukan saat ini yaitu mengajak masyarakat terutama relawan sosial untuk turut mendirikan LKS.

“Sifatnya swadaya dari masyarakat, yang harus didorong sementara waktu sambil menunggu berdirinya RS yaitu partisipasi masyarakat untuk seukarela mendirikan LKS,” ucapnya.

Ia mengapresiasi LKS yang saat ini sudah berdiri, menurutnya mereka bekerja secara sukarela menangani ODGJ. “Peran LKS dalam pembina karena mereka dengan sukarela, tidak ada hubungan keluarga. Bahkan ada ODGJ yang sebatangkara pun mereka bersedia menjadi walinya,” ujarnya.*** 

 

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler