Soal Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Lurah, Pemkot Serang Berencana Datangkan Ahli

3 April 2024, 14:05 WIB
Ilustrasi seorang ASN di lingkungan DinkopUKMPerindag Kota Serang diduga jadi korban pelecehan oleh oknum lurah aktif di Kecamatan Serang. /Pixabay/ninocare

KABAR BANTEN - Terduga pelaku pelecehan yang merupkan oknum Lurah di Kecamatan Serang berinisial AJ terancam mendapat sanksi atau dicopot dari jabatannya saat ini.

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) berencana untuk mendatangkan ahli dari Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan kajian tersebut, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada ASN di lingkungan DinkopUKMPerindag Kota Serang.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pelecehan oleh Oknum Lurah, Begini Penjelasan Sekda Kota Serang

Bahkan, apabila terdapat bukti kuat dan terduga pelaku benar-benar terbukti melakhkan tindakan tercela tersebut, sanksinya bisa dicopot dari jabatannya.

"Tentu kami akan memberikan sanksi yang tegas (Dicopot). Seandainya sudah kami kumpulkan bukti-bukti yang memberatkan pelaku melakukan tindakan pelecehan. Sementara ini, hingga berita acara perkara (BAP) ketiga kami anggap belum cukup kuat," katanya, Selasa 2 April 2024.

Langkah selanjutnya, dikatakan dia, pihaknya berencana memanggil pihak UI dan mendatangkan seorang ahli untuk membantu persoalan kasus pelecehan seksual yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

"Sebetulnya saya belum bisa buka dulu di media, tapi saya akan panggil UI dan datangkan ahli sebagai upaya terakhir," ujarnya.

Karsono juga menegaskan, setelah pengumpulan bukti serta dokumen dan beberapa proses tahapan kasus pelecehan seksual tersebut selesai, BKPSDM dan Inspektorat akan merekomendasikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.

"Kami juga nanti akan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, setelah kami berkonsultasi baik dengan Pak Sekda maupun Pj Wali Kota Serang," tuturnya.

Dia mengaku, untuk saat ini kasus pelecehan yang melibatkan ASN DinkopUKMPerindag dan oknum Lurah di Kecamatan Serang masih dalam proses oleh tim Inspektorat.

Sehingga belum bisa diproses dan dilaporkan kepada pimpinan daerah, yang dalam hal ini Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat.

"Nanti kalau sudah final, kami akan laporan untuk memberikan hukuman yang pantas diberikan. Ini kan baru proses, jadi kami belum laporkan. Kasihan beliau (Pj Wali Kota) banyak urusan, kalau kami laporkan hal-hal seperti ini takut mengganggu konsentrasi beliau (Pj Wali Kota)," ucapnya.

Disinggung soal kinerjanya yang dinilai lambat serta tidak ada keberpihakkan kepada korban, Karsono membantahnya.

Sebab, ketika laporan diterima pihaknya langsung memproses dan membuat berita acara perkara, termasuk berkomunikasi dengan Inspektorat.

Baca Juga: Soal Pelecehan ASN, Pemkot Serang Serahkan ke APH

"Respon kami sebenarnya tidak lambat. Ketika ada laporan kami langsung BAP, dan kami panggil. Semua ada tahapan dan proses, kami dan tim tidak bisa gegabah dalam menentukan sanksi," ujarnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib, dan terhadap pelaku pelecehan diberikan hukuman pidana sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Harus ikuti aturan undang-undang, jangan sanksi, tapi juga pidana. Itu ranahnya kepolisian, kami akan serahkan ke mereka," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler