Setujui Pemindahan RKUD dari bjb ke Bank Banten, Pemkot Serang: Butuh Waktu

23 April 2024, 14:20 WIB
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang akan memindahkan RKUD dari bjb ke Bank Banten, namun membutuhkan waktu dan pertimbangan panjang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyetujui pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari bank bjb ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.

Sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian yang meminta kepala daerah baik Bupati maupun Wali Kota se Banten untuk segera menempatkan RKUD ke Bank Banten.

Namun, untuk peralihan atau pemindahan tersebut membutuhkan waktu serta tahapan yang harus dilakukan oleh Pemkot Serang sebelum benar-benar memindahkan RKUD dari bank bjb ke Bank Banten.

Baca Juga: Sikapi Surat Mendagri Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Pemkab Serang Pertimbangkan Dua Hal Ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, untuk memindahkan RKUD dari bank bjb ke Bank Banten tidak dapat dilakukan secara cepat atau terburu-buru.

Sebab, selama ini Pemkot Serang telah cukup lama menjalin kerja sama dengan bank Jabar Banten (bjb), termasuk sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Tentu peralihannya tidak serta merta memindahkan begitu saja. Seprti gaji (ASN), yang sudah terbiasa dari bjb harus berubah ke Bank Banten. Otomatis harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian lebih lanjut," katanya, Senin 22 April 2024.

Kemudian, adanya kontrak dengan pihak ketiga yang menggunakan rekening bank bjb, seperti kegiatan lelang dan sebagainya, lalu harus dilakukan peralihan ke Bank Banten.

Tentunya, hal itu membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengurus segala sesuatunya.

"Kami juga pasti mendukung Bank Banten menjadi kebanggan warga Banten. Namun demikian, persiapan menuju kearah sana harus dipersiapkan sebaik-baiknya. Tidak serta merta main pindahkan saja," ujarnya.

Belum lagi, kata dia, sistem penggajian sebanyak lebih dari 5.000 aparatur sipil negara (ASN), hingga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini menggunakan rekening bank bjb.

Termasuk dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sejumlah aplikasi pembayaran pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah terintegrasi dengan bjb.

"Otomatis harus dipersiapkan sebaik mungkin. Kami harus atur sedemikian rupa, step by step untuk peralihannya. Bank Banten juga harus sudah siap, baik dari sisi sistem maupun sisi lainnya. Seperti mempersiapkan aplikasi-aplikasinya," tuturnya.

Dia mengaku, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat telah mengintruksikan kepada dirinya dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang serta meminta BPD Banten (Perseroda TBK) untuk melakukan pembukuan rekening bagi ASN, dan PPPK di lingkungan Pemkot Serang sebanyak 5.339.

Sehingga, proses peralihannya bisa dilakukan secara rinci dan jelas.

"Tapi menurut saya bukan hanya itu saja, peralihan ini harus dipersiapkan. Intinya kami bangga dengan Bank Banten, dan kami mendukung dengan catatan step by step (Pemindahan RKUD), tidak langsung sekaligus," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Serang Berencana Kaji Tawaran Pemprov Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Seperti diketahui, pemindahan RKUD tersebut tertuang dalam surat edaran (SEl nomor 900.1.13.2/1756/32 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito M Karnavian.

Ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati/Wali Kota se-Banten agar segera memindahkan RKUD ke Bank Banten.

Instruksi pemindahan RKUD itu juga untuk memperkuat pelaksanaan aturan, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler