Pemkot Serang Berencana Kaji Tawaran Pemprov Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten

- 22 Maret 2024, 13:30 WIB
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana berencana untuk mencermati dan mengkaji terkait tindak lanjut tawaran Pemprov Banten untun memindahkan RKUD Kota Serang dari bjb ke Bank Banten.
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana berencana untuk mencermati dan mengkaji terkait tindak lanjut tawaran Pemprov Banten untun memindahkan RKUD Kota Serang dari bjb ke Bank Banten. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana mengkaji terkait tawaran untuk pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Kota Serang dari Bank BJB ke Bank Banten.

Penawaran tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Pengkajian tersebut dilakukan, untuk mencermati dan menganalisis kondisi kesehatan perbankan yang akan mengelola keuangan daerah.

Baca Juga: Untuk THR dan Gaji ke 13, Pemkot Serang Siapkan Anggaran Rp85 Miliar

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, Pemkot Serang melalui BPKAD akan melihat beberapa aspek dengan menelaah satu per satu terkait kondisi Bank Banten.

Kemudian, membuat sebuah analisa ke depan untuk mengetahui hasilnya, apakah cocok atau bisa dilakukan pemindahan RKUD atau belum.

"Kalau memang angkanya (Keuntungannya) menjanjikan, dan nilainya positif ya berarti positif. Tapi kalau ada angka-angka yang harus kami dalami dan perhatikan, tentu harus dilakukan. Maka nanti, dari pencermatan sosialisasi kemarin masih ada yang harus kami cermati lagi," katanya, Kamis (21/3/2024).

Sebab, dia menjelaskan, untuk penempatan keuangan, pemerintah daerah tidak bisa serta merta begitu saja memindahkan atau menempatkan pada bank.

Tetapi, harus mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x