Paripurna DPRD Kabupaten Serang Mulur, Kali Ini Rekor Capai 2 Jam

27 Juni 2024, 15:55 WIB
Sejumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Serang terlihat kosong di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis 27 Juni 2024. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serang yang digelar Kamis 27 Juni 2024 mulur hingga 2 jam.

Dimana rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 tersebut masih belum dimulai hingga pukul 11.30.

Selama jeda waktu 1,5 jam tersebut tak ada satupun anggota DPRD Kabupaten Serang yang mengisi bangku paripurna.

Sementara sejumlah pejabat eselon II dan III Pemkab Serang, dan perwakilan TNI Polri tampak sudah hadir mengisi bangku undangan.

Baru kemudian sekitar pukul 11.33 muncul satu persatu anggota DPRD Kabupaten Serang ke ruang paripurna.

Mereka pun langsung mengisi bangku yang sebelumnya kosong sekitar 1,5 jam tersebut.

Kegiatan paripurna DPRD Kabupaten Serang tersebut kemudian baru dimulai sekitar pukul 11.57.

Mulurnya agenda paripurna DPRD Kabupaten Serang bukan kali pertama, sebab beberapa waktu kebelakang kegiatan paripurna memang kerap tak pernah tepat waktu atau ontime.

Biasanya agenda paripurna DPRD Kabupaten Serang mulur hanya 1 jam namun kini mencapai 2 jam.

Ketua Badan Kehormatan (BK) Kabupaten Serang Mawardi mengatakan anggota dewan sebenarnya mewakili masyarakat untuk memberikan suatu keterkaitan dengan tata kelola pemerintahan.

"Jangankan bicara tata kelola pemerintahan, keterkaitan kedisiplinan mengenai rapat paripurna saja luar biasa (tidak tertib) karena itu watak," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 27 Juni 2024.

Terkait pendisiplinan dirinya mengaku sebagai ketua BK sudah bingung dengan para anggota dewan tersebut. Karena menjadi anggota dewan hanya sebatas terpilih, namun mereka kurang begitu memaknai kewajiban dalan rangka apa yang bisa dijalankan dan apa yang tidak bisa dilakukan dalam tugas tersebut.

Mawardi mengaku sudah memanggil para anggota dewan tersebut sebelum rapat paripurna. Alasan mulur hingga dua jam karena paripurna memerlukan kuorum, sehingga menunggu dua orang saja memakan waktu dua jam.

"Setelah kuorum dua anggota datang baru bisa dilakukan. Karena bagaimana pun kehadiran kita penting dalam rangka paripurna menetapkan Raperda terkait anggaran 2023," ucapnya.

Disinggung soal sanksi ia mengatakan selama ini belum pernah ada anggota dewan yang disanksi. Namun baru sebatas teguran saja.

"Gak bisa dikatakan bandel usia segitu mah, tanggung jawab harusnya," ujarnya.

Menurut dia anggota dewan yang kerap tak hadir adalah orang yang itu itu saja. Bahkan ketika rapat paripurna seringkali membohongi, diantaranya dengan tandatangan nitip absen, kemudian begitu rapat pulang.

"Membohongi, jadi kalau parlemen di Kabupaten Serang ini selalu begini terus gimana kita bisa wakili masyarakat yang ada," ucapnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler