Kerumunan Pendaftar Program Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Kota Tangerang, Ini Reaksi Gubernur Banten

20 Oktober 2020, 00:28 WIB
Wahidin Halim, Gubernur Banten. /

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberikan catatan khusus terhadap pelaksanaan program bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Gedung Cisadane Jalan KS Tubun No.1 Karawaci, Kota Tangerang, Senin 19 Oktober 2020.

"Sebagai Gubernur, Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten, saya menyesalkan terhadap penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta tanpa protokol kesehatan. Tanpa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi," ujar WH di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No.158, Sumur Pecung, Kota Serang, dalam keterangan pers Diskominfo Banten.

"Saya ingatkan kepada wali kota dan segenap gugus tugas, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Saya kira menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan," lanjut WH.

WH menyampaikan, pencegahan Covid-19, tidak akan berhasil ketika tidak ada koordinasi satu sama lain antara pusat dengan daerah dan antar lembaga termasuk di dalamnya kesadaran dari masyarakat.

"Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena di Tangerang telah muncul klaster-klaster baru. Kepada bupati dan wali kota, saya minta meningkatkan upaya-upaya dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19. Sudah terjadi pergeseran zonasi Covid-19. Sekarang Zona Merah berada di wilayan Tangerang Raya," ujar WH.

Baca Juga : Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Warga Kota Tangerang 'Serbu' Kantor Disperindagkop UKM

Seperti diberitakan, ratusan warga Kota Tangerang yang sebagian besar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), berbondong-bondong menyerbu Kantor Dinas Industri Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang di Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun, Kecamatan Karawaci, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan tunai UMKM dari pemerintah pusat, Senin 19 Oktober 2020. 

Kondisi yang sudah dipadati warga sejak pagi hari itu membuat halaman hingga Jalan KS Tubun, depan perkantoran penuh sesak. Akibatnya, kemacetan tidak bisa terelakan, lantaran warga tersebut memenuhi badan jalan.

Bahkan, saat petugas keamanan menutup gerbang, beberapa warga nekad memanjat pagar Gedung Cisadane untuk bisa masuk ke dalamnya.

"Nekad, nekad dah! Saya kan dari Kecamatan Larangan, katanya hari ini, takutnya malah keburu tutup, penuh, kuotanya abis," ujar Yadi, salah seorang warga.

Baca Juga : Update Covid-19 Provinsi Banten 19 Oktober 2020: Tersisa Kota Tangsel, Banten Menuju Zero Zona Merah

Sebagai infomasi, pada minggu pertama di bulan Oktober 2020 di Provinsi Banten sempat terjadi pergeseran Zona Merah. Wilayah Tangerang Raya yang berstatus Zona Merah sejak penetapan KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 Provinsi Banten, statusnya sempat turun ke Zona Orange pada 4 Oktober hingga 11 Oktober 2020.

Namun pada saat status wilayah Tangerang Raya turun menjadi Zona Orange, status Kota Cilegon naik menjadi Zona merah pada 4 Oktober 2020. Besoknya, 5 Oktober 2020 status Kabupaten Serang naik menjadi Zona Merah.

Tidak berlangsung lama, pada 11 Oktober 2020, status Kota Cilegon dan Kabupaten Serang turun menjadi Zona Orange. Sebaliknya, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan statusnya kembali naik menjadi Zona Merah.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler