Sejumlah Badan Publik Absen dalam Presentasi Komisi Informasi Banten

21 Oktober 2020, 08:09 WIB
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo /

KABAR BANTEN - Presentasi badan publik secara virtual yang dilakukan Komisi Informasi (KI), tidak diikuti sejumlah badan publik dari beberapa kategori. Badan publik yang tidak hadir saat presentasi, otomatis tidak akan dilibatkan dalam tahapan visitasi.

Komisioner KI Banten Nana Subana mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan tahapan monev badan publik untuk empat kategori, meliputi pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Non Struktual, dan OPD Pemprov Banten.

Tahapan monev sudah sampai pada presentasi badan publik di hadapan KI secara virtual. Kecuali kategori pemerintah kabupaten/kota, badan publik yang diminta presentasi ditentukan berdasarkan urutan 10 besar hasil penilaian pemantauan website dan kuesioner yang lebih dahulu dilaksanakan.

"Sudah beres tahap kedua, tahap pertama pemantauan web sudah selesai. Kemarin kita (KI Banten) sudah menyelesaikan tahapan kedua, presentasi badan publik. Badan publik diminta presentasi di hadapan KI via virtual," ucapnya saat berbincang dengan wartawan melalui sambungan seluler, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga : Ketua KPK Beberkan Kasus Korupsi di 26 Provinsi, Banten Urutan Berapa?

Pada tahapan presentasi terdapat sejumlah badan publik yang tidak hadir. Pertama, kategori pemerintah kabupaten/kota dari jumlah delapan hanya satu yang tidak hadir yaitu Kota Cilegon.

Kedua, kategori BUMD dari jumlah 10 besar tiga di antaranya tidak hadir. Ketiga, kategori Lembaga Non Struktural dari 10 hanya satu yang tidak hadir yaitu KPID. Terakhir, kategori OPD Pemprov Banten yang 10 besarnya hadir pada saat presentasi.

"Kategori masuk 10 besar kecuali kabupaten kota karena hanya 8 dia tidak masuk peringkat 10 besar. Kategori masuk 10 besar itu hasil pematauan website yang dilakukan oleh KI dengan kuesioner yang diberikan sebelumnya lalu dipantau mereka nilainya 10 besar yang diambil. Mereka berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu presentasi," ujarnya.

Badan publik yang tidak hadir saat presentasi otomatis tidak akan dilibatkan dalam tahapan berikutnya berupa visitasi.

"KI Banten selanjutnya akan melakukan visitasi, atau semacam pembuktian atas hasil presentasi. Kita buktikan, datangi langsung ke badan publiknya. Itu yang akan dimulai per tanggal 2 November 2020," ucapnya.

Baca Juga : KI Banten Rampungkan Tahapan Sosialisasi Monev Badan Publik

Setelah visitasi akan dilakukan pleno di KI Banten untuk menentukan kategori penganugerahan badan publik yang dilihat berdasarkan nilai akumulasi.

"Akan melakukan pleno nilai kumulasi yang akhirnya akan muncul kategorinya, kemudian akan ekspose dalam penganugerahan badan publik. Kategorinya tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, dan informatif," tuturnya.

Ia berharap monev 2020 menjadi ajang bagi badan publik untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajibannya melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Bukan soal pemeringkatan, substansinya adalah kepatuhan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009," katanya.

Wakil Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, pada tahun ke-19 monev pihaknya ingin memastikan badan publik telah berorientasi pada pengguna informasi.

"Sehingga kualitas informasi badan publik yang wajib diajukan sudah harus tersedia di website badan publik. Dengan demikian, jika timbul permohonan informasi publik dari masyarakat, permohonan tersebut merupakan hal yang sangat substantive dimohonkan kepada badan publik," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler