Tak Mengalami Kenaikan, Ini Besaran UMP Banten 2021

2 November 2020, 08:09 WIB
UMP ilustrasi /

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan Keputusan Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021 yang ditandatangani per tanggal 31 Oktober 2020.

Di dalamnya disebutkan, UMP Banten 2021 sebesar Rp2.460.994.54 atau tidak mengalami kenaikan dari UMP 2020 karena mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Informasi yang dihimpun, terdapat tiga poin pertimbangan yang dituangkan dalam keputusan. Pertama, dalam upaya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan.

Perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup minimum.

Baca Juga : Menaker: 18 Provinsi Setujui UMP 2021

Kedua, bahwa dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Diperlukan kebijakan upah minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Banten.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas perlu menetapkan keputusan gubernur tentang UMP Banten 2021.

Atas kondisi tersebut, maka gubernur mengambil dua keputusan. Pertama, menetapkan UMP Banten 2021 sebesar Rp2.460.996,54. Kedua, besaran UMP Banten 2021 sebagaimana diktum kesatu merupakan besaran UMP 2020 yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan, UMP Banten 2021 Rp2.460.994,54 atau tidak mengalami kenaikan dari UMP 2020.

"Pertimbangannya tertulis dalam SK (surat keputusan) gubernur," katanya, Ahad 1 November 2020.

Baca Juga : Kemenaker Keluarkan Surat Edaran UMP 2021, Ini yang Diinginkan Buruh di Banten

Setelah UMP, selanjutnya akan dilakukan pembahasan upah minimum kabupaten/kota yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

"Depekab/Depeko (Dewan Pengupahan Kabupaten/kota) harus segera rapat," katanya.

Hasil pembahasan UMK akan direkomendasikan kepada Gubernur Banten oleh masing-masing kepala daerah. Ia berharap pengumuman penetapan UMK bisa disampaikan pada 21 November 2020 sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Biasanya rekom bupati/wali kota disampaikan (ke gubernur) 7 hari sebelum 21 November," ujarnya.

Disinggung apakah besaran UMK 2021 juga akan dengan nilai UMK 2020, ia belum bisa memastikannya. Seluruhnya tergantung pembahasan Dewan Pengupahan yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga : UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Banyak perusahaan terdampak

Pengurus Apindo Banten Edi Warman mengatakan, pihaknya berharap UMP 2021 tak mengalami kenaikan sesuai dengan surat edaran Kemenaker.

"Sudah ada SE (surat edaran) kita ikuti. Kita mengikuti saja dari Apindo sesuai edaran kementerian ketenagakerjaan, kita tetap mengikuti regulasi yang ada," ujarnya.

Alasan berharap tak ada kenaikan karena banyak perusahaan di Banten banyak terdampak Covid-19. Tak sedikit yang tidak mampu menunaikan pembayaran upah sesuai UMK 2020.

"Kita hanya mempertahankan tidak ada PHK, supaya terjadi pengupahan secara bipartit," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler