Nyambi Dagang Obat Heximer, Penjual Kosmetik Dicokok Polisi

2 November 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi obat keras ilegal jenis Hexymer/ Portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com /

KABAR BANTEN - Petugas Satresnarkoba Polres Serang meringkus MU (39), penjual kosmetik yang nyambi dagang obat keras ilegal. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 528 butir obat jenis heximer.

Tersangka ditangkap di depan tempat usahanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Sabtu 31 Oktober 2020.

"Obat jenis ini tidak sembarang diperjualbelikan dan harus melalui resep dokter," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Sulit Dapat Kerja, Pria Pengangguran di Serang Diringkus Polisi Gegara Jual Obat Hexymer

Penangkapan tersangka berbekal informasi dari masyarakat yang mencurigai toko tersangka yang sering didatangi pemuda ABG ketimbang wanita.

"Warga curiga karena toko yang dijadikan tempat tinggal sering didatangi pemuda ABG tidak dikenal. Seharusnya, kalau berjualan kosmetik yang datang membeli wanita," tutur Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

Menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di toko tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga: Lagi, Dua Pengedar Obat Keras di Serang Diciduk Polisi

"Hasil penggeledahan didapati 88 paket plastik klip masing-masing paket berisi 6 butir pil heximer berlogo MF dari dalam tas. Selain itu, juga diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp 30 ribu," kata Kapolres.

Bersama barang bukti, tersangka digiring ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengatakan, perang terhadap narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai menjadi komitmennya.

Baca Juga: Ini Daerah di Banten yang Jadi Perhatian Khusus dalam Penanganan Narkoba

"Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis," kata Kapolres.

AKP Trisno Tahan Uji menuturkan, tersangka mengaku baru seminggu mengedarkan obat terlarang tersebut. Alasannya, karena ingin mendapatkan keuntungan untuk menambah biaya hidup. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja dan Aneka Narkoba

"Tersangka MU mengakui memperoleh pil hexymer dari salah seorang pengedar lainnya berinisial IW (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Kasus ini masih kami kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi," kata dia.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler