Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Memilih

11 November 2020, 22:46 WIB
Pilkada Ilustrasi5 /

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan, bahwa masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang sakit lainnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Serang 2020, Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu dikarenakan KPU telah menyiapkan rencana, yakni mulai dari mendatangi pemilih ke tempat tinggalnya sampai menyiapkan bilik khusus di tempat pemungutan suara (TPS) bagi masyarakat yang suhu tubuhnya tinggi.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin mengatakan, untuk pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sakit lainnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu, 9 Desember 2020.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pemilih yang karena sakitnya atau Covid-19 terpaksa tidak bisa datang TPS, maka harus dilayani petugas atau petugas akan datang ke rumah pemilih masing-masing.

"Tentu dilengkapi APD (alat pelindung diri) lengkap pakai baju hazmat, sarung tangan, masker, face shield semua tertutup datang untuk melayani pemilih baik oleh panwas dan tim medis," katanya kepada Kabar Banten saat ditemui dalam acara sosialisasi Pilbup 2020 kepada ormas, LSM, OKP, dan media di Kecamatan Baros, Rabu, 11 November 2020. 

Baca Juga : Catat, Ini Jadwal Debat Kandidat Calon Kepala Daerah Kabupaten Serang

Kedua, ujar dia, di setiap TPS akan disediakan bilik khusus, agar memisahkan antara pemilih yang sehat dengan yang suhunya tinggi di atas 37,3 derajat celcius. Bilik khusus letaknya di dalam TPS, namun posisinya ada di pojok terpisah dengan bilik lain.

"Ada yang namanya bilik suara khusus itu untuk orang yang ingin gunakan hak pilih, tapi suhu di atas 37,3 derajat. Kalau di bawah dibolehkan masuk, agar tidak tercampur dengan pemilih lain," ucapnya.

Ia menuturkan, dengan demikian masyarakat yang terpapar Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, Covid-19 tidak bisa menggugurkan hak pilih masyarakat.

"Makanya, tetap harus dilayani petugas sebaik mungkin, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah ada tinggal bagaimana perlakuan itu bisa disampaikan menyeluruh (ke masyarakat)," tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk menghindari terjadinya klaster baru Covid-19 di pilkada, APD menjadi kebutuhan prioritas selain alat kelengkapan di TPS. Untuk setiap TPS harus ada tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar, thermogun satu per TPS.

"Sarung tangan plastik harus tersedia.Tempat sampah harus ada dan baju hazmat minimal dua di TPS. Kemudian, disinfektan dan semprotan, karena untuk sterilisasi berkala di TPS," katanya.

Baca Juga : Penggunaan Sirekap pada Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU Lakukan Ini

Ia mengatakan, untuk mekanisme pemilihannya orang yang datang ke TPS akan dicek lebih dulu suhu tubuhnya. Jika dia normal akan dipersilakan duduk dan mengantre. Ketika masuk, dia akan diberi sarung tangan dan diberi daftar hadir, surat suara, baru kemudian mencoblos.

"Setelah itu masukan ke kotak dan sarung tangan dibuang dan (tangannya) ditetesi tinta," ujarnya.

Selain itu, ucap dia, untuk masyarakat yang datang juga akan diberikan jadwal antara pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB dengan form C panggilan atau yang dulu bernama C6.

"Diatur waktu kedatangannya kalau dulu hanya waktu pelaksanaan yang diatur. Di sana ada imbauan gunakan masker dan waktu panggilan dibagi ke enam waktu, jadi misal jam tujuh sampai jam delapan (pemilih) dengan NIK berapa dan nama siapa saja," ujarnya.

"Kemudian, jam berikutnya begitu sampai habis waktu dibagi. Ini agar tidak ada penumpukan massa di TPS atau kerumunan. Jadi, diatur dari segi waktu. Kalau kedatangan di luar waktu ketentuan, dia tetap gunakan hak pilih," lanjutnya.

Sementara, untuk APD, kata dia, sekarang masih dalam pengadaan dan sampai kini belum selesai. Ia berharap, dalam waktu dekat pengadaan APD bisa selesai.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler